www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Perketat Pengawasan Perusahaan Konsesi di Riau, Hanif Faisol: Langgar Aturan Tinggi Muka Air, Perusahaan Akan Terancam Sanksi Pidana
Rabu, 23-07-2025 - 09:49:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi di Riau, baik di sektor kehutanan maupun perkebunan. Ia menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mengelola tinggi muka air (TMA) di areal konsesinya sesuai aturan.

"Penataan tinggi muka air merupakan kewajiban. Jika dilanggar, akan ada sanksi tegas, termasuk sanksi pidana," ujar Hanif saat memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balai Serindit Gedung Daerah, Senin (21/7/2025).
Rapat turut dihadiri Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, para kapolres, bupati, kepala BPBD, dan kepala dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah di Riau. Dalam rapat tersebut, Hanif menekankan bahwa kedalaman air di lahan gambut tidak boleh melebihi 40 sentimeter. Melebihi batas itu dianggap pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

"Kami minta seluruh jajaran di daerah, termasuk para kapolres dan kepala daerah, turut memastikan perusahaan mematuhi aturan ini. Tidak semua lahan bisa terus-menerus kami kontrol langsung, maka peran daerah sangat penting," tegasnya.
Penegasan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan karhutla yang sering kali dipicu oleh pengelolaan lahan gambut yang tidak sesuai standar. Pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya.

Hanif juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan sama pentingnya dengan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan. Ia mengapresiasi tindakan tegas tersebut sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Dua hal ini, jika dilakukan dengan komitmen dan berkesinambungan, maka upaya meminimalisir terjadinya karhutla di Riau bisa diatasi dengan baik," tambahnya.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Perketat Pengawasan Perusahaan Konsesi di Riau, Hanif Faisol: Langgar Aturan Tinggi Muka Air, Perusahaan Akan Terancam Sanksi Pidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved