www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kapolda Riau Herimen Nongkrong di Kafe Bareng Terlapor Kasus Pemalsuan dan KDRT, Propam Diminta Turun Tangan
Senin, 07-07-2025 - 14:44:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Sebuah foto yang memperlihatkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan alias Herimen dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, duduk bersama terlapor kasus dugaan pemalsuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sahala Sitompul, serta kuasa hukumnya, Hesron Sitepu menjadi sorotan tajam dari publik.

Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe tersebut dinilai mencederai prinsip netralitas dalam penegakan hukum dan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Aktivis hukum dan HAM, Muhammad Rizki menyayangkan pertemuan itu. Ia menilai, kedekatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pihak yang tengah berperkara, terlebih berstatus sebagai terlapor, merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi kepolisian.

"Ini jelas mencoreng prinsip netralitas penegakan hukum. Tidak seharusnya APH menjalin komunikasi atau bahkan membangun kedekatan dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi statusnya sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dan KDRT. Ini berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum," ujar Rizki dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Ia mendesak Propam Polri segera mengambil langkah tegas dengan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal terhadap pertemuan tersebut.

"Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa ada pengecualian," sambungnya.

Dalam regulasi yang mengatur etika kelembagaan kepolisian, pertemuan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf (l) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalin hubungan di luar kepentingan dinas dengan pihak terkait perkara yang sedang ditangani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polri. Nama Herimen sebelumnya juga pernah mencuat dalam skandal Konsorsium 303 yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Kapolda Riau Herimen Nongkrong di Kafe Bareng Terlapor Kasus Pemalsuan dan KDRT, Propam Diminta Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved