www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
ASN Tidak Bekerja dari Mana Saja, MenPANRB Klarifikasi Skema FWA
Selasa, 01-07-2025 - 10:47:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti mereka dapat bekerja dari mana saja seperti konsep work from anywhere (WFA). Menurutnya, kebijakan tersebut adalah flexible working arrangement (FWA), yakni pengaturan kerja yang fleksibel.

"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," jelas Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menuturkan bahwa fleksibilitas kerja penting untuk menjawab kebutuhan organisasi birokrasi yang modern, efektif, dan terukur. "Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujarnya.

Rini juga menambahkan bahwa model serupa telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi. Ia mencontohkan Singapura yang berhasil meningkatkan pelayanan publik dengan sistem kerja hybrid. Sementara Belanda mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan melalui pengaturan jam kerja yang lebih pendek.

"Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," tambahnya.

Sebelumnya, KemenPANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, Selasa (17/6/2025). Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah menerapkan model kerja adaptif, termasuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, dengan jam kerja yang bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • ASN Tidak Bekerja dari Mana Saja, MenPANRB Klarifikasi Skema FWA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved