www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Gubri Diminta Cekatan, Sikapi Kebun Sawit di Riau yang Belum Tunaikan HGU 20 Persen
Senin, 23-06-2025 - 09:25:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Ketua DPD-I Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB) Provinsi Riau, Kasri Jumiat, meminta Gubernur Riau Abdul Wahid, cekatan menyikapi masih banyaknya perusahaan di Riau yang belum menunaikan kewajiban konsesi 20 persen dari kebun Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat tempatan.
Data terbaru yang pernah dirilis pemerintah, sedikitnya masih ada sekitar 189 perusahaan di Riau yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

"Sangat kita sayangkan hal ini. Kita meminta Gubernur Riau Abdul Wahid untuk cekatan menangani persoalan ini dengan serius. Gubri bisa menjadi motor penanganan ini sebagai bukti keberpihakannya secara langsung kepada masyarakat. Sebab penerima HGU 20 persen itu adalah masyarakat tempatan sekitar perusahaan," kata Kasri, Minggu (22/6/2025).


Menurut Kasri, selama ini yang biasa menyuarakan persoalan ini adalah elemen-elemen masyarakat dan hasilnya selalu mentok. Sementara regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan konsesi 20 persen HGU itu sudah jelas dan terang, yang dibuat oleh negara.
"Artinya, kalau sudah ada regulasi yang mengatur, tapi dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum. Untuk itu, kita minta kepada Bapak Gubernur mendorong ini semua secara tegas dan tegak lurus," pinta Kasri.
Kasri bahkan mendorong Gubernur Riau melalui perangkatnya untuk melaporkan perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar regulasi secara sengaja kepada penegak hukum.

"Sudah waktunya harus tegas dan keras. Gubernur harus langsung berada di garda terdepan, di tengah sulitnya keuangan daerah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat," tandasnya.
Secara teknis, papar Kasri, gubernur bisa mendata semua perusahaan yang membandel lewat bupati dan walikota di Riau. Nanti akan kelihatan mana perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya. Dari sana akan bisa dilakukan langkah-langkah tindakan, termasuk tindakan hukum.


"Kalau memang sudah ada unsur pidananya, laporkan saja ke Polda, atau ke kejaksaan, jika perlu sampai ke KPK. Kalau sudah begini, baru keren," saran Kasri.
Ditambahkan, yang terjadi saat ini, perusahaan-perusahaan yang membandel itu, sudah kaya raya mengeruk hasil kebun, tanpa memberikan hak konsesi kepada masyarakat sekitar.

"Kita minta sekarang agar gubernur bisa mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat lewat aturan konsesi 20 persen dari HGU ini. Sebab semua aturan sudah jelas dan no debat lagi," tambahnya.
Ia juga menyentil perusahaan yang malah meminta masyarakat mencari lahan sendiri. Setelah itu baru dibangun dengan sistem KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota). "Ini sangat tidak adil dan ngakalin. Perusahaan secara tak langsung akan mendapatkan perluasan kebun dan masyarakat akan mendapatkan beban hutang di atas lahannya sendiri. Untuk itu kita minta pemerintah jeli kepada perusahaan yang akan menerapkan cara-cara ini," kata Kasri.
Pembangunan kebun masyarakat sekitar di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam pelaksanaannya, juga merujuk pada peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan lahan plasma 20 persen adalah PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Lebih spesifik lagi, peraturan ini merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menyatakan bahwa lahan kebun plasma diberikan sebanyak 20 persen dari Izin Usaha Perkebunan (IUP). HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun serta bisa diperbarui lagi paling lama 35 tahun.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Gubri Diminta Cekatan, Sikapi Kebun Sawit di Riau yang Belum Tunaikan HGU 20 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved