Riau12.com-JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam PermenPANRB No. 4/2025 dan memungkinkan ASN bekerja di luar kantor maksimal dua hari dalam sepekan.
Namun, tak semua ASN bisa langsung menikmati kebijakan ini. Ada sejumlah ketentuan ketat yang harus dipenuhi. Pasal 23 mengatur kriteria tugas yang bisa dikerjakan secara jarak jauh, antara lain tidak butuh ruang kerja atau alat khusus, minim interaksi tatap muka, serta tidak memerlukan supervisi langsung. ASN yang tengah menjalani hukuman disiplin atau baru diangkat, juga tidak dapat mengajukan WFA.
Di Pasal 30 dijelaskan bahwa pengajuan WFA harus disertai alasan kuat, bukti pendukung, dan rencana kerja yang jelas. Keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan instansi masing-masing.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan siap menerapkan kebijakan ini di lingkup Pemprov DKI. Ia menyebut WFA sebagai kebutuhan, mengingat jumlah ASN di Jakarta mencapai 62 ribu orang.
"Kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono, Jumat (20/6/2025).
Namun, kesiapan yang diklaim itu tidak disertai dengan penjelasan rinci terkait sistem kerja dan pengawasan ASN yang tidak hadir fisik di kantor. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengingatkan pentingnya membangun sistem pengawasan yang matang sebelum menerapkan WFA secara luas.
"Bukan berarti WFA ini tanpa ukuran, tanpa asesmen, tanpa pengawasan. Itu penting untuk memastikan output kerja ASN tetap terjaga," tegasnya, Sabtu (21/6/2025).
Suara kritis juga datang dari kalangan ASN sendiri. Dina Permatasari, pegawai Dinas Kesehatan Kota Bogor, menilai WFA berisiko menimbulkan miskomunikasi, terutama di divisi yang bergantung pada koordinasi intensif.
"Kalau banyak yang kerja dari luar, satu bidang bisa nunggu konfirmasi, yang lain susah dihubungi. Kerjaan bisa tertunda," keluhnya.
Dina juga menyoroti kendala teknis seperti perangkat kerja dan jaringan internet yang tidak merata. Ia menegaskan, banyak pekerjaan administratif yang masih menuntut kehadiran fisik pegawai.
"Banyak yang masih manual, seperti pengesahan dokumen atau surat disposisi. Kalau pegawainya WFA dan enggak ada di tempat, proses bisa berhenti," tambahnya.
Meski kebijakan ini memberi fleksibilitas, publik menuntut agar penerapannya tidak mengorbankan pelayanan. Pemerintah daerah dan instansi pusat diminta menyusun mekanisme pengawasan, asesmen, dan evaluasi secara terbuka agar pelayanan publik tidak amburadul. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :