www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp195 M, Eks Sekwan DPRD Riau M Calon Tersangka
Kamis, 19-06-2025 - 09:30:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi besar terkait penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Pemerintah Daerah Riau. Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah pelaksanaan asistensi dan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025).

Dalam proses asistensi tersebut, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp195 miliar. Angka fantastis ini diyakini berasal dari pencairan dana perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan selama periode 2020–2021.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Nilai kerugian negara mencapai Rp195 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Ade menyebutkan bahwa penyidik telah menyimpulkan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Eks Sekwan DPRD Riau inisial M, yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran. Berdasarkan temuan tersebut, M kini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skema korupsi ini.
"Terhadap saudara M selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.

“Modus operandi yang kami temukan berkaitan dengan pencairan SPPD fiktif. Dokumen perjalanan dinas tersebut tidak pernah benar-benar digunakan untuk perjalanan dinas, tetapi tetap dicairkan anggarannya,” jelas Ade dikutip dari Detiksumut.
Penetapan Muflihun sebagai pihak yang bertanggung jawab disahkan secara resmi dalam notulen gelar perkara yang ditandatangani oleh Kepala Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tipidkor Polri.

Polda Riau memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam waktu dekat. (***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp195 M, Eks Sekwan DPRD Riau M Calon Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved