Dari WTP Turun ke WDP, Pengamat: Ini Peringatan Serius Bagi Pengelolaan Keuangan Riau
Riau12.com- PEKANBARU – Penurunan opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dinilai sebagai sinyal kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini WDP bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan keras untuk segera melakukan pembenahan.
Pengamat ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menilai bahwa beban utang sebesar Rp1,76 triliun serta utang ke pihak ketiga senilai Rp40,81 miliar memperlihatkan potensi risiko fiskal yang tinggi.
"Dalam konteks Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), utang harus dicatat akurat dan diungkapkan secara memadai. Bila hal ini tidak dilakukan, atau kemampuan Pemprov Riau dalam membayar utang diragukan, maka BPK beralasan kuat memberikan opini WDP," jelas Local Expert Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau ini, Selasa (3/6/2025).
Ia juga menyoroti kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar. Temuan ini dinilai sangat mencolok dan kerap menjadi faktor utama penurunan opini.
"Kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban yang tak sesuai aturan, belanja tanpa dokumen valid, pelaporan ganda, hingga ketidaksesuaian antara bukti dan pelaksanaan, menunjukkan lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan," ujarnya.
Dahlan menyebut kelemahan SPI ini juga tercermin dari pelanggaran penggunaan dana pihak ketiga (PFK) senilai Rp39,22 miliar dan ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar.
"Ini mencerminkan lemahnya pengendalian belanja dan pengelolaan kas daerah. Potensi penyalahgunaan dana dan kerugian daerah sangat besar. SPI yang tidak efektif memperburuk situasi ini," katanya.
Ia menambahkan, jika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau Tahun 2024 tidak sepenuhnya memenuhi SAP, berarti terdapat pos-pos laporan yang tidak dicatat, diukur, atau disajikan secara benar sesuai kaidah akuntansi.
"Ketidakpatuhan signifikan terhadap peraturan adalah pelanggaran serius dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan aset dan liabilitas. Ini jadi dasar kuat pemberian opini WDP," paparnya.
Menurut Dahlan, dampak opini WDP sangat besar, mulai dari menurunnya kepercayaan publik dan pemangku kepentingan, hingga kehati-hatian Pemerintah Pusat serta lembaga keuangan dalam menyalurkan dana.
"Yang fatal, jika terbukti ada unsur pidana, ini bisa berujung ke ranah hukum. Maka rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti, mulai dari pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan prosedur, hingga pengelolaan kas yang lebih hati-hati," ungkapnya.
Dahlan menegaskan, solusi utama terletak pada evaluasi menyeluruh dan penguatan fungsi Inspektorat Provinsi Riau.
"Berikan pelatihan dan bimbingan bagi SDM pengelola keuangan agar lebih memahami SAP dan aturan yang berlaku. Susun strategi pengelolaan utang yang efektif dan transparan. Yang paling penting, perkuat pengawasan internal dan pastikan seluruh unit kerja patuh pada regulasi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan," sarannya.
Opini WDP ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Riau. Tindak lanjut atas temuan BPK serta perbaikan kualitas laporan keuangan akan menentukan apakah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan opini WTP bisa kembali diraih.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :