Riau12.com-BANDUNG – Pemerintah tengah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menghadapi gelombang besar disrupsi teknologi, khususnya dari kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Revisi ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap karya cipta di tengah maraknya penggunaan AI dalam proses kreatif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyampaikan bahwa revisi ini tidak lagi bersifat opsional, melainkan mendesak.
"AI dan perkembangan teknologi digital telah melahirkan tantangan hukum baru yang belum diantisipasi oleh UU sebelumnya. Revisi ini akan menjawab itu," tegas Razilu usai Studium Generale di Kampus Unpad Bandung, Senin (26/5/2025).
Salah satu isu sentral yang akan diatur, kata dia, adalah keabsahan kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI tanpa intervensi manusia. Fenomena ini, menurutnya, tak bisa dibiarkan mengambang.
“Kalau hanya masukkan prompt lalu muncul karya, lalu diajukan sebagai hak cipta, itu jadi pertanyaan besar. AI bekerja dengan mengolah data milik orang lain. Maka, batas-batas hukum harus ditegaskan,†ujarnya.
Razilu menyebut revisi ini telah masuk tahap dengar pendapat di DPR, dan melibatkan sejumlah pakar hukum serta pemangku kepentingan. Harapannya, aturan baru ini dapat segera rampung dan disahkan demi melindungi kepentingan kreator di era digital.
Meski permohonan hak cipta di Indonesia mengalami kenaikan, dengan 178.138 hak cipta tercatat pada 2024, jumlah itu dinilai masih kecil jika dibandingkan potensi kreatif yang ada.
"Jumlahnya meningkat, tetapi belum sebanding dengan jumlah penduduk dan potensi kita. Artinya, edukasi dan literasi KI masih lemah," jelas Razilu.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi kekayaan intelektual adalah kunci membangun bangsa yang berdaya saing dan mandiri secara ekonomi di tengah ketatnya persaingan global.
“Negara yang unggul dalam pengelolaan kekayaan intelektual adalah negara yang memimpin masa depan,†tambahnya.
Ketua Ikatan Alumni Notariat (Ikano) Unpad, Dr Ranti Fauza Mayana, turut menyoroti pentingnya literasi hukum kekayaan intelektual, baik di kalangan masyarakat umum maupun pemangku kepentingan.
“Kita perlu membangun penghargaan dan perlindungan terhadap karya cipta sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif. Notaris juga harus ikut adaptif, karena mereka bagian dari sistem penjaminan legalitas kekayaan intelektual,†ujarnya.
Ranti menambahkan, peran kenotariatan mencakup peralihan hak cipta, penjaminan hukum hingga eksekusi wanprestasi dalam kontrak kekayaan intelektual. Ia memastikan Ikano Unpad juga telah memberikan masukan resmi terhadap isi revisi UU tersebut.
Revisi UU Hak Cipta ini juga menyoroti perlindungan yang lebih tegas terhadap pencipta lagu, hak atribusi dalam platform digital, serta penegasan sistem royalti yang transparan dan adil.
Kini, publik menanti: akankah revisi ini benar-benar berpihak pada kreator di tengah gempuran AI dan algoritma platform digital? Atau justru kembali menjadi aturan yang gagap teknologi? (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :