130 Ribu Hektar Tanah Warga Bersertifikat di Riau Masuk Kawasan Hutan, Bapemperda Minta Menhut Ubah SK
Rabu, 21-05-2025 - 11:51:14 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Riau menerima laporan bahwa sebanyak 130 ribu tanah masyarakat yang memiliki legalitas berada di dalam kawasan hutan.
Laporan ini diterima Bapemperda melalui pembahasan lanjutan revisi Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2024-2044.
"Dari laporan sementara yang kami terima ada sekitar 130 ribu lahan masyarakat yang statusnya berada di kawasan hutan," jelas Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya persoalan tersebut salah satu hambatan dalam penyusunan revisi Perda RTRW dan menjadi masalah penting bagi masyarakat yang harus dituntaskan."Kasihan masyarakat, punya sertifikat tapi tidak bisa digunakan,†ujarnya.
Menurut Sunaryo, Bapemperda telah mengumpulkan data dari seluruh kantor BPN kabupaten/kota se-Riau. Hasilnya menunjukkan tumpang tindih yang signifikan antara lahan masyarakat dengan kawasan hutan. Untuk itu, Bapemperda telah memanggil perwakilan dari sembilan kabupaten/kota guna membahas masalah ini. Kabupaten lainnya seperti Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), dan Kuantan Singingi (Kuansing) juga dijadwalkan akan segera diundang.
Data yang terkumpul itu nantinya akan diserahkan Bapemperda ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan harapan dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengeluarkan tanah masyarakat dari status kawasan hutan.
“Yang bisa menyelesaikan ini adalah SK dari Kemenhut. Harapan kita, hak masyarakat bisa dikembalikan dan sertifikatnya kembali berlaku,†jelas Sunaryo.
Bapemperda tambahnya menargetkan Ranperda RTRW ini dapat disahkan pada bulan depan. Sunaryo berharap dengan disahkannya regulasi ini, persoalan tumpang tindih lahan yang telah lama membebani masyarakat Riau bisa segera teratasi, dan hak-hak warga bisa dipulihkan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :