www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
130 Ribu Hektar Tanah Warga Bersertifikat di Riau Masuk Kawasan Hutan, Bapemperda Minta Menhut Ubah SK
Rabu, 21-05-2025 - 11:51:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Riau menerima laporan bahwa sebanyak 130 ribu tanah masyarakat yang memiliki legalitas berada di dalam kawasan hutan.

Laporan ini diterima Bapemperda melalui pembahasan lanjutan revisi Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2024-2044.

"Dari laporan sementara yang kami terima ada sekitar 130 ribu lahan masyarakat yang statusnya berada di kawasan hutan," jelas Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya persoalan tersebut salah satu hambatan dalam penyusunan revisi Perda RTRW dan menjadi masalah penting bagi masyarakat yang harus dituntaskan."Kasihan masyarakat, punya sertifikat tapi tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Menurut Sunaryo, Bapemperda telah mengumpulkan data dari seluruh kantor BPN kabupaten/kota se-Riau. Hasilnya menunjukkan tumpang tindih yang signifikan antara lahan masyarakat dengan kawasan hutan. Untuk itu, Bapemperda telah memanggil perwakilan dari sembilan kabupaten/kota guna membahas masalah ini. Kabupaten lainnya seperti Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), dan Kuantan Singingi (Kuansing) juga dijadwalkan akan segera diundang.

Data yang terkumpul itu nantinya akan diserahkan Bapemperda ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan harapan dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengeluarkan tanah masyarakat dari status kawasan hutan.

“Yang bisa menyelesaikan ini adalah SK dari Kemenhut. Harapan kita, hak masyarakat bisa dikembalikan dan sertifikatnya kembali berlaku,” jelas Sunaryo.

Bapemperda tambahnya menargetkan Ranperda RTRW ini dapat disahkan pada bulan depan. Sunaryo berharap dengan disahkannya regulasi ini, persoalan tumpang tindih lahan yang telah lama membebani masyarakat Riau bisa segera teratasi, dan hak-hak warga bisa dipulihkan.(***)


Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • 130 Ribu Hektar Tanah Warga Bersertifikat di Riau Masuk Kawasan Hutan, Bapemperda Minta Menhut Ubah SK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved