www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Hari Pertama Pemutihan Pajak di Riau Menghasilkan PAD Rp1,3 Miliar
Rabu, 21-05-2025 - 08:43:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau terbukti mendapat respons besar dari masyarakat. Dalam sehari, sebanyak 2.240 unit kendaraan tercatat mengikuti program tersebut, menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.395.704.086.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menyampaikan bahwa pelaksanaan dimulai Senin (19/5/2025) dan langsung direspons antusias oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Riau.

"Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program ini memberikan insentif fiskal berupa penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.

"Untuk kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan," jelasnya.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat potongan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama.

Selain itu, pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut berhak atas pengurangan pajak sebesar 10 persen.

"Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini," tambahnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Hari Pertama Pemutihan Pajak di Riau Menghasilkan PAD Rp1,3 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved