www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
19 Mei 2025 Keringanan Pajak Kendaraan di Riau Mulai Berlaku, Begini Mekanismenya
Senin, 19-05-2025 - 17:52:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Bermarwah mulai Senin (19/5/2025). Program ini dirancang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak, dan akan berlangsung selama tiga bulan sejak ditetapkan.

Program Bermarwah, yang merupakan singkatan dari Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat, diluncurkan langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam penjelasannya, Wahid menguraikan lima skema utama yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Jadwal Berlaku:


- Mulai: Senin (19/5/2025)

- Berakhir: Tiga bulan sejak penetapan


Skema Keringanan dan Prosedur Pengajuan:

1. Pembebasan dan Pengurangan Pokok Pajak:

- Berlaku untuk pajak terutang dan penghapusan denda administrasi.

- Wajib pajak hanya membayar tunggakan pokok 1 tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.

2. Syarat:

Berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum orang dan barang yang terdaftar dengan nomor polisi BM atau wilayah Riau.
3. Mutasi Masuk Kendaraan Luar Riau:

Kendaraan non-BM yang melakukan mutasi ke Riau mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen di tahun pertama.

4. Insentif Kepatuhan Pajak:

Wajib pajak yang membayar pajak secara tertib selama 3 tahun berturut-turut dapat mengajukan pengurangan 10 persen.

Pengajuan dilakukan melalui surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.

5. Pengecualian:

Tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar provinsi, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan eks lelang eksekutif.

"Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus upaya menumbuhkan kepatuhan pajak dan memperkuat ekonomi daerah," ujar Wahid.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini semaksimal mungkin selama masa berlaku. "Mari kita tertib pajak dan bersama-sama membangun Riau yang lebih maju," tutupnya. (***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • 19 Mei 2025 Keringanan Pajak Kendaraan di Riau Mulai Berlaku, Begini Mekanismenya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved