19 Mei 2025 Keringanan Pajak Kendaraan di Riau Mulai Berlaku, Begini Mekanismenya
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Bermarwah mulai Senin (19/5/2025). Program ini dirancang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak, dan akan berlangsung selama tiga bulan sejak ditetapkan.
Program Bermarwah, yang merupakan singkatan dari Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat, diluncurkan langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam penjelasannya, Wahid menguraikan lima skema utama yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Jadwal Berlaku:
- Mulai: Senin (19/5/2025)
- Berakhir: Tiga bulan sejak penetapan
Skema Keringanan dan Prosedur Pengajuan:
1. Pembebasan dan Pengurangan Pokok Pajak:
- Berlaku untuk pajak terutang dan penghapusan denda administrasi.
- Wajib pajak hanya membayar tunggakan pokok 1 tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
2. Syarat:
Berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum orang dan barang yang terdaftar dengan nomor polisi BM atau wilayah Riau.
3. Mutasi Masuk Kendaraan Luar Riau:
Kendaraan non-BM yang melakukan mutasi ke Riau mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen di tahun pertama.
4. Insentif Kepatuhan Pajak:
Wajib pajak yang membayar pajak secara tertib selama 3 tahun berturut-turut dapat mengajukan pengurangan 10 persen.
Pengajuan dilakukan melalui surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
5. Pengecualian:
Tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar provinsi, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan eks lelang eksekutif.
"Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus upaya menumbuhkan kepatuhan pajak dan memperkuat ekonomi daerah," ujar Wahid.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini semaksimal mungkin selama masa berlaku. "Mari kita tertib pajak dan bersama-sama membangun Riau yang lebih maju," tutupnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :