Pentingnya Hak-hak Masyarakat Adat di Bumi Lancang Kuning, Ketua DPRD Riau Dukung Usulan Perda Tanah Ulayat
Senin, 19-05-2025 - 14:34:08 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menegaskan pentingnya melanjutkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat. Sebelumnya sudah sempat diusulkan ke DPRD Riau namun belum tuntas dibahas.
Hal ini disampaikan menyusul pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Bumi Lancang Kuning yang merupakan wilayah bertuan dan memiliki banyak komunitas adat.
Menurut Kaderismanto dan DPRD Riau, Perda Tanah Ulayat menjadi sangat penting mengingat banyaknya aktivitas perusahaan, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, yang beroperasi di wilayah adat.
Kehadiran perda ini dinilai tidak akan menghambat investasi, justru memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan saat masa izin berakhir.
"Dengan adanya perda ini, ketika izin-izin perusahaan habis, tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan dan diberdayakan kembali oleh masyarakat adat. Hal ini dibenarkan secara hukum dan sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Kaderismanto.
Sebelumnya, pembahasan Perda Tanah Ulayat sempat dibahas melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Namun prosesnya belum tuntas hingga kini dan memerlukan dorongan politik dan sosial yang lebih kuat agar bisa kembali dilanjutkan.
Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Taufik Ikram Jamil, turut menyuarakan pentingnya perda ini segera dirampungkan.
Ia menilai Perda Tanah Ulayat merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ulayat dan kedaulatan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.
"Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal marwah. Tanah Ulayat adalah identitas kita. Maka Perda Tanah Ulayat ini harus menjadi prioritas,"ujar Taufik.
LAM Riau berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Riau dapat segera melanjutkan pembahasan perda tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
Dengan kehadiran Perda Tanah Ulayat, masyarakat adat di Riau diharapkan memiliki perlindungan hukum yang kuat atas wilayahnya, serta dapat berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :