www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
343 Kepala Daerah Terancam Penjara Gara-gara Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping
Rabu, 14-05-2025 - 08:56:29 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com- – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping terkait sampah.

Jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan, kepala daerah terkait bisa dijerat dengan pidana penjara hingga empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada acara SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology yang digelar di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025).

“Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih beroperasi menggunakan metode open dumping akan diawasi secara intensif. Pemerintah telah memberikan sanksi administratif sebagai langkah awal agar pemerintah daerah segera memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.

“Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan,” lanjutnya.

Aturan ini mengacu pada Pasal 44 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka.

Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi daerah-daerah yang menghadapi timbunan sampah harian di atas 1.000 ton, yaitu dengan membangun fasilitas waste to energy.

Proyek ini akan dikawal langsung oleh presiden dan merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian di bawah koordinasi menteri sekretaris negara (mensesneg).

“Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional,” katanya lagi.

Meski ancaman hukuman tergolong berat, pemerintah tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif. Jika dalam prosesnya belum ada perubahan signifikan, maka barulah langkah represif dengan pidana maksimal satu tahun akan diberlakukan secara bertahap.

“Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana,” tutup Menteri Hanif Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang siap memenjarakan kepala daerah yang tidak peduli dengan sampah.

Apa Itu Sistem Open Dumping

Dalam Pasal 44 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping.

Open Dumping adalah sistem pengelolaan sampah di tanah cekungan yang terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah. Cara ini dianggap sederhana karena memanfaatkan topografi lahan akan tetapi banyak memberikan dampak negatif dan membahayakan.

Dikutip CAKAPLAH.COM dari waste4change.com, open dumping tidak lagi direkomendasikan karena kondisinya yang tidak lagi memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah.

Metode Open Dumping yang berupa tanah cekungan terbuka dinilai membahayakan karena sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa proses apapun, ataupun penutupan tanah.

Hal ini karena air dan tanah dapat tercemar, disebabkan oleh cairan lindi dan gas metana, karbon dioksida, amoniak, hidrogen disulfida, dan lainnya. Zat-zat tersebut dapat menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran. Selain itu, tempat pembuangan sampah yang tidak ditutup ini menjadi sarana perkembangbiakkan hewan-hewan seperti lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • 343 Kepala Daerah Terancam Penjara Gara-gara Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved