www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
DPRD Riau Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemprov Kini Punya Payung Hukum Kuat
Selasa, 15-04-2025 - 10:21:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/4/2025) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru.

Rapat ini juga diisi dengan penyampaian laporan akhir dari Badan Pembentukan Perda serta pandangan resmi Gubernur Riau yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Taufiq OH.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Riau menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Riau, khususnya panitia khusus yang telah bekerja keras merumuskan regulasi penting ini. Ia menegaskan bahwa lahirnya Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam penanganan persoalan sampah yang semakin kompleks, terutama di wilayah perkotaan.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat regulasi dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan di Provinsi Riau,” ujar Taufiq.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, provinsi memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional, serta pengembangan sistem pengelolaan sampah skala regional.

Taufiq juga mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan nasional.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan sampah di Riau, khususnya di kota-kota besar.

"Volume sampah terus meningkat, sementara kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah masih rendah. Di sisi lain, pengelolaan di TPA masih menghadapi banyak kendala, baik dari sisi teknis maupun anggaran,” jelasnya.

Taufiq juga menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga erat kaitannya dengan budaya dan perilaku masyarakat.

“Sampah tidak bisa hilang dalam waktu singkat. Perlu waktu lama dan biaya besar jika hanya mengandalkan proses alami. Maka dari itu, sistem yang efektif dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya dikutip dari MC.Riau.

Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan peran serta pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat lebih terarah dan terintegrasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Riau.

Di akhir sambutannya, Taufiq mengingatkan pentingnya percepatan proses penetapan Perda sesuai aturan yang berlaku.

“Ranperda yang telah disetujui bersama harus segera ditetapkan sebagai Perda dalam waktu paling lambat tujuh hari, sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022,” tandasnya dikutip dari MC.Riau.

Ia juga meminta Sekretariat DPRD untuk segera menyerahkan dokumen persetujuan kepada gubernur melalui Biro Hukum agar proses penetapan berjalan cepat dan koordinasi antar lembaga tetap solid.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Riau optimistis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi masa depan. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemprov Kini Punya Payung Hukum Kuat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved