Riau12.com-PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/4/2025) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru.
Rapat ini juga diisi dengan penyampaian laporan akhir dari Badan Pembentukan Perda serta pandangan resmi Gubernur Riau yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Taufiq OH.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Riau menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Riau, khususnya panitia khusus yang telah bekerja keras merumuskan regulasi penting ini. Ia menegaskan bahwa lahirnya Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam penanganan persoalan sampah yang semakin kompleks, terutama di wilayah perkotaan.
"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat regulasi dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan di Provinsi Riau,†ujar Taufiq.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini, provinsi memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional, serta pengembangan sistem pengelolaan sampah skala regional.
Taufiq juga mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan sampah di Riau, khususnya di kota-kota besar.
"Volume sampah terus meningkat, sementara kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah masih rendah. Di sisi lain, pengelolaan di TPA masih menghadapi banyak kendala, baik dari sisi teknis maupun anggaran,†jelasnya.
Taufiq juga menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga erat kaitannya dengan budaya dan perilaku masyarakat.
“Sampah tidak bisa hilang dalam waktu singkat. Perlu waktu lama dan biaya besar jika hanya mengandalkan proses alami. Maka dari itu, sistem yang efektif dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan,†tegasnya dikutip dari MC.Riau.
Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan peran serta pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat lebih terarah dan terintegrasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Riau.
Di akhir sambutannya, Taufiq mengingatkan pentingnya percepatan proses penetapan Perda sesuai aturan yang berlaku.
“Ranperda yang telah disetujui bersama harus segera ditetapkan sebagai Perda dalam waktu paling lambat tujuh hari, sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022,†tandasnya dikutip dari MC.Riau.
Ia juga meminta Sekretariat DPRD untuk segera menyerahkan dokumen persetujuan kepada gubernur melalui Biro Hukum agar proses penetapan berjalan cepat dan koordinasi antar lembaga tetap solid.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Riau optimistis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi masa depan. (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :