Riau12.com-PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menunjukkan keseriusannya dalam membela hak-hak masyarakat adat yang terdampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
LAMR mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk memperjuangkan hak masyarakat adat atas 30 persen hasil dari kawasan tersebut.
Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat LAMR Riau, Datuk Tarlaili menyatakan, pihaknya telah menyusun serangkaian tindakan konkret demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat.
"Kita akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan hak masyarakat adat sebesar 30 persen dari hasil PKH. Beberapa langkah penting sudah kami rancang," ujar Datuk Tarlaili dilansir mcr, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya sekadar wacana, melainkan sebuah gerakan kolektif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat adat di Riau.
Untuk itu, LAMR aktif melakukan konsolidasi dengan kelompok-kelompok masyarakat adat yang terdampak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
"Kami terus membangun komunikasi dan konsolidasi di lapangan agar perjuangan ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Kita harus satu suara dan satu langkah," tegasnya.
Selain konsolidasi di tingkat lokal, LAMR juga berencana memperluas jejaring dengan lembaga-lembaga adat dari berbagai daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera.
Pertemuan antar-lembaga adat ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam menghadapi persoalan PKH.
"Kita merancang pertemuan nasional atau setidaknya regional antar-lembaga adat untuk membahas implementasi PKH dan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat adat. Kesepahaman bersama sangat penting untuk memperkuat gerakan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, LAMR akan menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat, guna memberikan landasan hukum yang kuat dalam memperjuangkan hak tersebut.
"Perjuangan ini harus berbasis data, argumentasi yang kuat, dan tentu saja dukungan moral dari seluruh masyarakat," tutupnya.
Upaya LAMR ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai, keberpihakan kepada masyarakat adat sangat penting untuk menjaga keadilan sosial dan kelestarian budaya di tengah derasnya arus pembangunan.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :