www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Catat, Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 11 April 2025
Rabu, 26-03-2025 - 12:01:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). WP OP diberi waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan SPT PPh.

Perpanjangan batas pelaporan SPT PPh untuk WP OP tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kebijakan ini diberlakukan karena batas penyampaian SPT Tahunan WP OP berakhir pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Dikhawatirkan, libur panjang hingga 7 April 2025 dapat menghambat kepatusan wajib pajak dalam
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip dari kumparan, Rabu, 26 Maret 2025.

Diharapkan, WP OP yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu normal dapat melakukannya hingga 11 April 2025, tanpa dikenai sanksi administrasi.

Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sehingga dapat dilakukan hingga 11 April 2025. Adapun PPh 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh.

Hingga 22 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 10,23 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.(***)

Sumber: Riauonline 




 
Berita Lainnya :
  • Catat, Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 11 April 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved