www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diatur Dalam Perundang-Undangan, STNK Mati dan Tak Diperpanjang Dua Tahun Kendaraan Bisa Disita dan Dihapus dari Registrasi
Sabtu, 22-03-2025 - 09:04:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Penghapusan Data Kendaraan yang STNK-nya Mati Dua Tahun Berturut-Turut Diatur dalam Undang-Undang

Penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut diatur dalam perundang-undangan. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dengan tujuan untuk memastikan tertib administrasi, pengendalian, pengawasan, serta memudahkan penyidikan terkait pelanggaran dan kejahatan. Setelah registrasi, akan diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus terpasang pada kendaraan yang beroperasi di jalan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 mengatur bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, dengan pengesahan dilakukan setiap tahun. “Sebelum berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan,” demikian bunyi Pasal 70.

Selanjutnya, Pasal 74 Ayat 1 mengatur bahwa data kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan data kendaraan dapat dilakukan berdasarkan dua hal, pertama atas permintaan pemilik kendaraan, atau kedua berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan bermotor.

Pada Pasal 74 Ayat 2, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang dapat dilakukan jika kendaraan tersebut: a. Rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kebijakan penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 84 Ayat 5, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau sedang diperbaiki di bengkel dengan surat keterangan resmi.

Sebelum data kendaraan dihapus, unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) akan mengirimkan tiga kali peringatan. Total waktu pemberian peringatan ini selama enam bulan dan akan disampaikan baik secara manual maupun elektronik. Apabila pemilik kendaraan tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, penghapusan data kendaraan akan dilakukan.

“Dalam hal pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka dilakukan penghapusan data kendaraan,” demikian penjelasan dalam Pasal 85 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana segera melaksanakan kebijakan ini. Dalam dokumen sosialisasi yang diterbitkan oleh Samsat Jabar, kebijakan ini akan menyasar kendaraan dengan STNK yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, baik atas nama pribadi maupun badan hukum. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional di jalan berpotensi untuk disita.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dokumen tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di jalan dan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti yang dilansir dari detik.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Diatur Dalam Perundang-Undangan, STNK Mati dan Tak Diperpanjang Dua Tahun Kendaraan Bisa Disita dan Dihapus dari Registrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved