APBD Defisit, Perusahaan di Riau akan ‘Dijerat’ MoU Perbaikan Jalan
Jumat, 14-03-2025 - 10:32:32 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau mengajak seluruh perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang sebagian besar disebabkan oleh truk operasional mereka yang melebihi kapasitas muatan (overload). Perusahaan akan dijerat dengan nota kesepakatan (MoU) agar turut serta dalam perbaikan jalan rusak di berbagai kabupaten/kota di Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basti, menyatakan pihaknya mendorong adanya komitmen tegas dari perusahaan dengan menandatangani nota kesepakatan (MoU) agar turut serta dalam perbaikan jalan rusak di berbagai kabupaten/kota di Riau.
"Rencana setelah Lebaran, MoU ini akan dilaksanakan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan telah memanggil beberapa perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Jika berhasil, program ini akan menjadi alternatif dalam memperbaiki jalan yang sudah rusak parah," ujar Edi, Kamis (13/3/2025).
Edi menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut akan ada beberapa poin penting, di antaranya penertiban kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat non-BM, penertiban truk dengan muatan berlebih, serta alokasi anggaran dari perusahaan untuk perbaikan jalan di luar pajak dan corporate social responsibility (CSR).
"Pajak dan CSR tidak terkait langsung dengan dampak dari kendaraan overload yang dieksploitasi perusahaan. CSR lebih difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat, sedangkan pajak sudah memiliki regulasi tersendiri. Yang kami tuntut dalam MoU ini adalah tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan yang mereka sebabkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Riau saat ini mengalami defisit anggaran, sehingga diperlukan langkah konkret dalam menggali sumber pendapatan daerah. Alokasi dana yang disiapkan untuk perbaikan jalan mencapai Rp800 miliar. Jika perusahaan ikut bergotong royong dalam perbaikan jalan, maka dapat membantu mengurangi dampak defisit anggaran.
"Sekitar Rp800 miliar dialokasikan untuk perbaikan jalan. Mudah-mudahan beban ini bisa berkurang melalui kerja sama MoU dengan perusahaan," katanya.
Menurut Edi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau telah memaparkan kebutuhan anggaran sebesar Rp22 triliun untuk perbaikan jalan. Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diperkirakan butuh waktu hingga 25 tahun untuk menyelesaikan perbaikan seluruh jalan rusak di Riau.
"Oleh karena itu, ini menjadi salah satu solusi. Perusahaan yang berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan harus bertanggung jawab. Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada masyarakat, dan mereka sangat mendukung serta menantikan implementasi MoU ini," tutupnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :