www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Gubernur Riau Keluarkan Edaran Pembayaran THR 2025, Ini Ketentuannya
Jumat, 14-03-2025 - 08:34:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, sedangkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Dikutip dari MC.Riau, Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi dan mendorong pengusaha untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau. (***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau Keluarkan Edaran Pembayaran THR 2025, Ini Ketentuannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved