www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Siapkan Anggaran Rp49,4 Triliun , Kemenkeu Akan Bayarkan THR ASN 2025 Mulai 17 Maret
Rabu, 12-03-2025 - 09:30:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci bahwa anggaran THR tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Rincian anggaran THR 2025 mencakup:

* Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

* Rp12,4 triliun dialokasikan melalui BA BUN untuk pensiunan dan penerima pensiun.

* Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.

* Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah dari APBD TA 2025 sebesar Rp16,5 triliun, dengan penyesuaian kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Teknis pelaksanaan pembayaran THR akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi yang bersumber dari APBD.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan melakukan pembayaran THR sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, seluruh satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR serta pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada guna memastikan pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu, paling lambat H-15 sebelum Lebaran.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja sebesar 100 persen kepada ASN.

Pembayaran THR ASN dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Siapkan Anggaran Rp49,4 Triliun , Kemenkeu Akan Bayarkan THR ASN 2025 Mulai 17 Maret
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved