Riau12.com-PEKANBARU – Sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Riau, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum maksimal.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, SE, menyampaikan hal itu dalam diskusi yang digelar Rabu (26/2/2025). Diskusi tersebut diadakan dalam rangka peringatan HUT ke-23 Jikalahari.
Menurut Okto, pihaknya telah melakukan kajian terhadap Perda Karhutla di enam provinsi prioritas, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Kajian ini bertujuan untuk menelaah isi Perda serta mengevaluasi implementasinya guna memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Selama tiga tahun terakhir, enam provinsi ini relatif terbebas dari kabut asap, tetapi deforestasi justru semakin meningkat," ungkapnya.
Meski keenam provinsi tersebut telah memiliki Perda Karhutla, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di daerah ini masih menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Implementasi Perda Belum Sesuai Harapan
Okto menambahkan, Riau telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Teknis Penanggulangan Karhutla. Namun, temuan Jikalahari dan mitra di lapangan menunjukkan bahwa implementasi Perda tersebut masih belum sesuai aturan.
"Misalnya, pasal 21 tentang penataan lahan gambut, pasal 40 tentang audit kepatuhan, dan pasal 42 tentang pengawasan pemerintah daerah. Masih banyak kekurangan yang ditemukan di lapangan yang seharusnya segera dibenahi," ujarnya.
Guru Besar IPB Bogor, Prof Bambang Hero Saharjo, MAGr, menambahkan bahwa Karhutla di Indonesia mulai menjadi sorotan pada 1992/1993, saat kebakaran di Kalimantan Timur menghanguskan 3,6 juta hektare lahan dengan kerugian sekitar USD 9 miliar.
"Kejadian serupa terus berulang dan mencapai puncaknya pada 2015. Saat itu, Indonesia bahkan mendapat sorotan dunia internasional," jelasnya.
Menurutnya, penanganan Karhutla seharusnya menjadi tanggung jawab kepala daerah, tetapi banyak pemerintah daerah berdalih tidak memiliki anggaran yang cukup dan lebih mengandalkan bantuan pusat.
"Sekarang tren Karhutla lebih banyak terjadi di lahan gambut. Jika di kawasan biasa 99 persen kebakaran disebabkan oleh manusia, di lahan gambut bisa dipastikan 100 persen akibat ulah manusia," tegasnya.
Perda Karhutla Perlu Dikaji Ulang
Pakar hukum Dr Gusliana, SH, MHum, menyoroti masih adanya kekurangan dalam penyusunan Perda Karhutla di enam provinsi tersebut. Menurutnya, Perda tersebut jarang digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Perlu dikaji ulang apakah Perda ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat atau sekadar menjadi dokumen di atas kertas," katanya.
Ia mengungkapkan, beberapa kekurangan yang ditemukan di antaranya dasar hukum yang kurang tepat, ruang lingkup yang tidak jelas, serta tujuan yang tidak dicantumkan dalam beberapa Perda. Selain itu, ada pasal-pasal yang kontradiktif dan tidak memberikan kepastian hukum.
"Partisipasi masyarakat juga masih minim dalam Perda ini. Seharusnya aturan dibuat lebih tegas agar benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan," tambahnya.
Penegakan Hukum dan Tren Karhutla
Wadireskrimsus Polda Riau, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengungkapkan bahwa sebagian besar Karhutla disebabkan oleh ulah manusia, baik disengaja maupun tidak.
"Orang membuka lahan dengan cara membakar karena lebih mudah dan cepat, padahal dampaknya sangat merugikan lingkungan," ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, pihaknya mengacu pada beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Cipta Kerja dan KUHP.
Sepanjang 2024, Polda Riau telah menangani 20 kasus tindak pidana Karhutla. Sementara pada awal 2025, tercatat sudah ada tiga kasus dalam tahap penyelidikan. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :