Dana Transfer Daerah Untuk Riau Dipangkas 50 Persen, Abdul Wahid: Kita Harus Kencangkan Ikat Pinggang, Semua Harus Diefisiensikan
Riau12.com-PEKANBARU – Kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 50 persen oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menyedihkan untuk keuangan daerah tahun ini. Selama ini, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, bergantung pada dana transfer pusat.
"Saya sudah memahami kebijakan Menkeu ini dan kita harus siap menghadapinya," ujar Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid, Jumat (7/2/2025).
Dampak lainnya, sejumlah program Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid, yang sebentar lagi akan dilantik, juga terancam tertunda atau bahkan batal direalisasikan tahun ini.
Karena itu, Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan APBD nantinya, pemerintah provinsi akan lebih selektif dalam penganggaran. Fokus akan diberikan pada program yang bersifat prioritas dan mendesak.
"Kita harus kencangkan ikat pinggang, semua harus diefisiensikan. Kita belanja yang penting dan urgen, sedangkan yang tidak mendesak tentu kita tunda," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi belanja APBN dan APBD 2025.
Dalam keputusan tersebut, beberapa pos anggaran mengalami pemangkasan drastis. Pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dipotong sebesar Rp13,90 triliun, dari total pagu awal Rp27,08 triliun, sehingga tersisa Rp13,90 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami pemotongan sebesar Rp15,67 triliun, dari pagu awal Rp446,63 triliun menjadi Rp430,95 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berkurang sebesar Rp18,30 triliun, dari total anggaran Rp36,95 triliun, sehingga hanya tersisa Rp18,64 triliun.
Dana Desa pun ikut terdampak, dengan pemangkasan sebesar Rp2 triliun dari pagu awal Rp71 triliun, sehingga transfer Dana Desa ke kabupaten/kota menjadi Rp69 triliun.
Seluruh dana TKD yang dipangkas akan dialokasikan pemerintah untuk mendanai program prioritas nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya program makan bergizi gratis, sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025. (***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :