Sudah Disiapkan, Sri Mulyani Beri Sinyal Gaji ke-13 dan 14 Tetap Akan Cair
Jumat, 07-02-2025 - 11:05:51 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan. Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut sudah disiapkan, meskipun belum merinci besarannya.
Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa proses persiapan pencairan gaji ke-13 dan 14 masih terus berjalan.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,†ujarnya.
Sebelumnya, isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran dalam APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas isu ini. Namun, ia enggan memberikan detail terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga menyebut hal tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, Presiden Prabowo meminta pemangkasan anggaran APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Meski demikian, dalam surat yang diterbitkan Kementerian Keuangan, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam pos anggaran yang terkena pemangkasan. Hal ini mengindikasikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN tetap akan diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :