Sah Pemerintah Potong Dana Transfer Daerah Tahun 2025, Provinsi Riau Terkena Imbas?
Riau12.com- Sah, Pemerintah memototong dana transfer ke daerah Provinsi Riau untuk tahun 2025 ini.
Pemotongan dana transfer ke daerah tersebut merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto .
Tentu saja itu sejalan dnegan efisiensi yang dilakukan terkait dengan usaha kesejahteraan bagi rakyat.
Kepastian pemotongan dana transfer ke daerah tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Instruksi Presiden
Ya, kabar terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah atau TKD pada tahun ini yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
Dana transfer daerah lain yang ikut dipotong Sri Mulyani adalah dana otonomi khusus Papua dan Aceh, dana desa, hingga dana keistimewaan yang selama ini diterima Provinsi DIY.
Kebijakan pemangkasan dan penghematan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Peraturan itu disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
"Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025," tulis pertimbangan KMK tersebut," bunyi KMK sebagaimana dilihat dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (5/2/2025).
Sementara mengutip Kontan, untuk rinciannya, DAU tahun 2025 dipotong sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun sehingga menjadi Rp 430,95 triliun.
Berikutnya dana DAK fisik dipangkas setengahnya. Di mana DAK dipotong Rp 18,3 triliun dari pagu awal tahun 2025 Rp 36,95 triliun. Sehingga dana DAK yang akan ditransfer ke beberapa pemda menjadi Rp 18,64 triliun.
Lalu ada dana otsus yang mengalami pengurangan Rp 509,45 miliar dari pagu awal sebesar Rp 14,51 triliun. Papua yang awalnya akan mendapatkan dana otsus sebesar Rp 10,04 triliun dipangkas menjadi Rp 9,69 triliun.
Provinsi Aceh yang sedianya akan menerima dana otsus sebesar 4,46 triliun, setelah dipotong menjadi Rp 4,3 triliun. Berikutnya untuk dana keistimewan, DIY yang awalnya akan menerima pagu Rp 1,2 trilun menjadi Rp 1 triliun.
Pada pos kurang bayar DBH yang awalnya Rp 27,8 triliun, lalu dipotong Sri Mulyani menjadi Rp 13,9 triliun.
Terakhir dana desa yang pagu awalnya pada 2025 ditetapkan Rp 71 triliun, mengalami pemangkasan anggaran menjadi Rp 69 triliun.
Pemangkasan banyak pos anggaran ini sudah sesuai dengan target Presiden Prabowo yang menginginkan penghematan dari TKD sebesar Rp 50,59 triliun.
Besaran TKD ke Riau
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama seluruh 12 kabupaten/kota telah menerima daftar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Total alokasi TKD yang diterima tersebut mencapai Rp 25,12 triliun, dengan distribusi dana yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di berbagai sektor.
Dari total alokasi tersebut, Pemprov Riau mendapat TKD sebesar Rp 4,19 triliun. Alokasi ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan pendidikan di seluruh wilayah provinsi.
Sebagai informasi pada tingkat kota, Pemko Pekanbaru memperoleh alokasi TKD senilai Rp 1,73 triliun, sementara Pemko Dumai mendapatkan Rp 1,04 triliun. Untuk tingkat kabupaten, Pemkab Siak menerima alokasi TKD dengan total Rp 1,80 triliun. Pemkab Rokan Hulu mendapat Rp 1,64 triliun, dan Pemkab Rokan Hilir menerima Rp 1,98 triliun.
Pemkab Pelalawan menerima alokasi sebesar Rp 1,39 triliun, dan Pemkab Kuantan Singingi mendapatkan Rp 1,29 triliun. Sedangkan Pemkab Kampar memperoleh alokasi cukup besar yakni Rp 2,48 triliun.
Pemkab Indragiri Hilir mendapatkan total TKD Rp 1,89 triliun dan Pemkab Indragiri Hulu sebesar Rp 1,45 triliun. Selanjutnya, Pemkab Kepulauan Meranti menerima alokasi TKD sebesar Rp 959,08 miliar. Pemkab Bengkalis memperoleh TKD Rp 3,25 triliun.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :