www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pengamat Zulwisman Sebut Perlunya Moralitas dan Integritas Penyelenggara
Minggu, 02-02-2025 - 16:17:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten setempat Tahun 2024, dari penyidik kepolisian. Proses tahap II dilaksanakan pada Kamis (30/1) kemarin.

Para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos. Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS.
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Zulwisman, S.H.,M.H mengatakan hal ini sudah biasa terjadi bahkan sejak tahun 2005 pilkada secara langsung diselenggarakan. 

Menurutnya perlu adanya evaluasi terhadap faktor pendorong dan sistem penyelenggaraan Pemilu baik dari sisi pencegahan dan penegakan. 

Ia menjadikan hal ini sebagai catatan penting penyelenggaraan Pemilu untuk tahun 2029. "Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini harus menjadi catatan penting untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2029, saya kira penegakan hukum bagi 14 tersangka ini  perlu dikawal oleh teman teman media dan masyarakat secara umum dan menjadi pembelajaran," ujarnya. 
Ketika ditanya penyebab dari adanya kejadian pembagian pencoblosan surat suara ini, menurutnya bukan terletak pada surat suara cadangan, namun, ia menegaskan perlu adanya integritas dan moralitas penyelenggara maupun peserta Pilkada. 

"Problem dasarnya bukan di surat suara cadangan (untuk pemilih dengan dasar KTP), melainkan problem dasarnya adalah moralitas dan integritas penyelenggara," katanya. 

Oleh karena itu perlu adanya sebuah sistem perekrutan penyelenggara yang ketat dan pengawasan efektif semua pihak.(***)

Sumber: Riaumandiri 




 
Berita Lainnya :
  • Pengamat Zulwisman Sebut Perlunya Moralitas dan Integritas Penyelenggara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved