www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kementrian ESDM Pastikan Penjualan LPG 3 Kg di Warung akan Dilarang Mulai 1 Febuari 2025, Wajib ke Pangkalan Resmi
Sabtu, 01-02-2025 - 09:14:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg melalui pengecer atau warung akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, masyarakat hanya dapat membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.

"Kami sedang melakukan penataan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dalam skema baru ini, seluruh penjualan LPG 3 kg akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina. Pemerintah pun membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Seluruh pengecer di Indonesia bisa mendaftar secara online. Seharusnya ini tidak menjadi kendala," jelas Yuliot.

Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 kg bervariasi di pasaran. Dengan adanya aturan baru, diharapkan tidak ada lagi harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, disarankan segera membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Dengan sistem ini, kami bisa mencatat kebutuhan distribusi LPG dan memastikan pasokan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply)," tambah Yuliot.

Menanggapi kebijakan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan di pengecer, karena harga jualnya mengikuti HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Heppy kepada Bisnis.

Dengan aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti yang dilansir dari bisnis.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kementrian ESDM Pastikan Penjualan LPG 3 Kg di Warung akan Dilarang Mulai 1 Febuari 2025, Wajib ke Pangkalan Resmi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved