www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Peserta PPPK Tahap I Pemprov Riau Diimbau Segera Lengkapi Berkas Sebelum 31 Januari, Jika Tidak Dianggap Mengundurkan Diri
Rabu, 29-01-2025 - 11:19:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau hingga masih menunggu pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahap 1.

Total ada 4.406 peserta. Dengan rincian formasi Tenaga Teknis sebanyak 3.885 peserta, Formasi Guru 437 peserta dan Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 84 peserta.

"Seleksi PPPK tahap 1 saat ini masih proses pemberkasan untuk pengusulan  NIP," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Riau, Endi Noveli, Selasa (28/1/2025).

Endi mengingatkan kepada peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi agar segera menyelesaikan proses pemberkasan. Sebab sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, batas akhir pemberkasan 31 Januari 2025.

"Masih ada waktu tiga hari, bagi yang belum melakukan pemberkasan silahkan manfaatkan waktu yang tersisa ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebab kata Endi, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas hingga tanggal yang telah ditetapkan, tanpa pemberitahuan kepada panitia, maka pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK dan wajib membuat surat pengunduran diri.  
   
"Begitu juga nanti kalau ada pelamar yang telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK kemudian mengundurkan diri, itu mereka tidak dapat melamar penerimaan ASN selama 2 tahun," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun ini Pemprov Riau membuka kesempatan bagi 6.360 formasi PPPK. Formasi yang dibuka terdiri dari berbagai sektor, di antaranya tenaga pendidik, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Rincian formasi yang dibuka adalah sebanyak 5.095 lowongan untuk tenaga teknis, 1.114 lowongan untuk guru, dan 151 lowongan untuk tenaga kesehatan.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Peserta PPPK Tahap I Pemprov Riau Diimbau Segera Lengkapi Berkas Sebelum 31 Januari, Jika Tidak Dianggap Mengundurkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved