www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Belum Juga Dilakukan pembebasan, Masyarakat Hingga Kini, Masih Tebebani dengan BPHTB dan PBG
Sabtu, 25-01-2025 - 15:53:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga kini masih terbebani dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit rumah. 

Selain masyarakat, kadang beban ini juga sering kali ditanggung oleh pihak developer, meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengatur pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.

Ketua DPW Apernas Riau, Rangga Amri, menyesalkan minimnya implementasi regulasi tersebut di berbagai daerah.

"SKB Tiga Menteri yang diterbitkan pada 2024 sudah sangat jelas mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Bahkan, sudah diturunkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Bupati. Namun, faktanya masih banyak daerah yang belum menerapkannya," kata Rangga kepada Tribun, Sabtu (25/1/2025).

Rangga juga mengatakan, hingga saat ini, hanya Kabupaten Kampar yang telah membebaskan PBG sepenuhnya.

Sementara itu, untuk pembebasan BPHTB, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah yang sudah menerapkan regulasi tersebut.

"Seharusnya Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dan kabupaten/kota lain segera menyusul agar masyarakat tidak terus dirugikan," tambahnya.

Penasihat Apernas Riau, Helfired Sitompul, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah terkait pembebasan BPHTB telah diterapkan di daerahnya sejak pekan lalu. 

"Aturan baru ini sangat membantu masyarakat dan pengembang, terutama dalam mendorong pembangunan rumah subsidi untuk MBR," jelasnya.

Di Kabupaten Kampar, kebijakan pembebasan PBG juga menjadi angin segar bagi para pengembang.

Pihak Pemkab Kampar bahkan mengundang para investor untuk membangun sebanyak mungkin perumahan terutama bagi MBR.

"Langkah ini akan sangat berdampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Rangga.

Namun, kondisi berbeda terjadi di Pekanbaru. Rangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan beberapa waktu lalu. 

Namun pihak Bapenda Pekanbaru menurut Rangga, pihak Bapenda menyatakan terkendala sistem Cartenz, dimana dalam sistem tersebut tidak ada disediakan tools untuk menggratiskan BPHTB, dan meminta pihak Apernas Riau untuk menunggu hingga aplikasi tersebut dapat dijalankan

Karena itu, Rangga mendesak Pemko Pekanbaru dan daerah lainnya untuk segera merealisasikan regulasi ini.

Menurutnya, keterlambatan implementasi tidak hanya merugikan developer, tetapi juga masyarakat.

"Jika tidak segera ditindaklanjuti, tentu hal ini bisa menjadi temuan dan berpotensi berujung pada persoalan hukum apalagi aturan ini juga sudah jelas-jelas menjadi perintah dalam SKB 3 menteri, dan diturunkan menjadi Perda tiap daerah," tegasnya.

Ia juga menilai pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pusat.

"Peraturan ini adalah wujud keberpihakan kepada MBR. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kurangnya kesadaran pemerintah daerah," ujar Rangga.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dalam keterangannya, Alex Kurniawan menjelaskan bahwa implementasi pembebasan BPHTB bukan hanya tanggung jawab pihaknya, tetapi juga melibatkan Dinas PU Pekanbaru.

"Saya juga sudah menjelaskan sebelumnya (kepada Apernas Riau) terkait persoalan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Pekanbaru sebagai konsumen, Zaki mengatakan, dirinya baru saja melakukan akad kredit dan merasa berat dengan biaya BPHTB tersebut. 

"Padahal ini kan sudah menjadi hak kami, sudah diberikan secara gratis. Tapi mengapa masih dipungut. Saya kemaren untuk BPHTB kena sekitar Rp 4 juta lebih. Bagi kami masyarakat dengan penghasilan yang rendah tentu saja ini sangat memberatkan," tuturnya. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Belum Juga Dilakukan pembebasan, Masyarakat Hingga Kini, Masih Tebebani dengan BPHTB dan PBG
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved