Belum Juga Dilakukan pembebasan, Masyarakat Hingga Kini, Masih Tebebani dengan BPHTB dan PBG
Riau12.com - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga kini masih terbebani dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit rumah.
Selain masyarakat, kadang beban ini juga sering kali ditanggung oleh pihak developer, meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengatur pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Ketua DPW Apernas Riau, Rangga Amri, menyesalkan minimnya implementasi regulasi tersebut di berbagai daerah.
"SKB Tiga Menteri yang diterbitkan pada 2024 sudah sangat jelas mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Bahkan, sudah diturunkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Bupati. Namun, faktanya masih banyak daerah yang belum menerapkannya," kata Rangga kepada Tribun, Sabtu (25/1/2025).
Rangga juga mengatakan, hingga saat ini, hanya Kabupaten Kampar yang telah membebaskan PBG sepenuhnya.
Sementara itu, untuk pembebasan BPHTB, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah yang sudah menerapkan regulasi tersebut.
"Seharusnya Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dan kabupaten/kota lain segera menyusul agar masyarakat tidak terus dirugikan," tambahnya.
Penasihat Apernas Riau, Helfired Sitompul, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah terkait pembebasan BPHTB telah diterapkan di daerahnya sejak pekan lalu.
"Aturan baru ini sangat membantu masyarakat dan pengembang, terutama dalam mendorong pembangunan rumah subsidi untuk MBR," jelasnya.
Di Kabupaten Kampar, kebijakan pembebasan PBG juga menjadi angin segar bagi para pengembang.
Pihak Pemkab Kampar bahkan mengundang para investor untuk membangun sebanyak mungkin perumahan terutama bagi MBR.
"Langkah ini akan sangat berdampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Rangga.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Pekanbaru. Rangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan beberapa waktu lalu.
Namun pihak Bapenda Pekanbaru menurut Rangga, pihak Bapenda menyatakan terkendala sistem Cartenz, dimana dalam sistem tersebut tidak ada disediakan tools untuk menggratiskan BPHTB, dan meminta pihak Apernas Riau untuk menunggu hingga aplikasi tersebut dapat dijalankan
Karena itu, Rangga mendesak Pemko Pekanbaru dan daerah lainnya untuk segera merealisasikan regulasi ini.
Menurutnya, keterlambatan implementasi tidak hanya merugikan developer, tetapi juga masyarakat.
"Jika tidak segera ditindaklanjuti, tentu hal ini bisa menjadi temuan dan berpotensi berujung pada persoalan hukum apalagi aturan ini juga sudah jelas-jelas menjadi perintah dalam SKB 3 menteri, dan diturunkan menjadi Perda tiap daerah," tegasnya.
Ia juga menilai pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pusat.
"Peraturan ini adalah wujud keberpihakan kepada MBR. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kurangnya kesadaran pemerintah daerah," ujar Rangga.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dalam keterangannya, Alex Kurniawan menjelaskan bahwa implementasi pembebasan BPHTB bukan hanya tanggung jawab pihaknya, tetapi juga melibatkan Dinas PU Pekanbaru.
"Saya juga sudah menjelaskan sebelumnya (kepada Apernas Riau) terkait persoalan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Pekanbaru sebagai konsumen, Zaki mengatakan, dirinya baru saja melakukan akad kredit dan merasa berat dengan biaya BPHTB tersebut.
"Padahal ini kan sudah menjadi hak kami, sudah diberikan secara gratis. Tapi mengapa masih dipungut. Saya kemaren untuk BPHTB kena sekitar Rp 4 juta lebih. Bagi kami masyarakat dengan penghasilan yang rendah tentu saja ini sangat memberatkan," tuturnya. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :