www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dewan Pers: Pemanfaatan AI Untuk Produk Pers Tak Dilarang, Namun Tak Boleh Gantikan Proses Konfirmasi
Sabtu, 25-01-2025 - 13:20:39 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com- Dewan Pers merespons semakin maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) di dunia jurnalistik. Pemanfaatan AI untuk produk pers tidak dilarang. Hanya, tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Jika ada komplain atau sengketa dari produk berbasis AI, perusahaan pers tidak boleh lepas tanggung jawab.

Ketentuan mengenai pemanfaatan AI dalam produk pers tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers 1/2025 yang diumumkan di Jakarta, Jumat (24/1). Hal itu bagian komplementer atau melengkapi kode etik yang sudah ada. Penyusunannya melibatkan konstituen Dewan Pers beserta akademisi dalam enam bulan terakhir.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pedoman itu juga menggunakan sumber hukum lain. Misalnya, peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta beberapa lembaga internasional. ’’Kondisi sekarang berbeda dengan yang lalu. Bahkan, kondisi dua bulan atau beberapa tahun ke depan berbeda dengan sekarang, tuturnya.

Ninik menambahkan, perkembangan teknologi berjalan begitu cepat. Begitu pun dengan teknologi AI. Termasuk pemanfaatan AI dalam proses produksi pemberitaan atau jurnalistik. Menurut dia. dunia pers boleh menggunakan teknologi AI. Tapi, sebatas membantu atau mempermudah proses jurnalistik. ’’Teknologi AI harus jadi daya pemicu efektivitas proses jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam jurnalistik,’’ tuturnya.

Ninik mengatakan, pedoman itu sangat dinantikan insan pers. Sebab, penggunaan teknologi AI di dunia pers sekarang semakin tinggi. Dia mengingatkan bahwa hasil pengolahan data AI tidak boleh dijadikan sumber kebenaran yang menggantikan klarifikasi atau konfirmasi.

Dewan Pers menyatakan bahwa proses klarifikasi atau konfirmasi terhadap sebuah informasi tetap harus dilakukan kepada orang terkait.

Selain itu, insan pers harus memastikan informasi dari AI tidak melanggar aturan hukum di Indonesia. Jika ada pihak yang komplain atau berkeberatan terhadap informasi dari AI, perusahaan pers atau wartawan tidak boleh lepas tanggung jawab.

Lewat pedoman tersebut, Dewan Pers juga meminta publikasi hasil AI diberi keterangan. Termasuk ketika menggunakan wajah seseorang, harus seizin yang bersangkutan. Atau ketika orang tersebut sudah wafat, harus seizin ahli warisnya. Pemanfaatan AI dengan menggunakan wajah seseorang pernah heboh di publik. Saat itu berupa tayangan video pidato almarhum Soeharto.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Dewan Pers: Pemanfaatan AI Untuk Produk Pers Tak Dilarang, Namun Tak Boleh Gantikan Proses Konfirmasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved