www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tak Masuk Dalam 8 Asnaf , MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Jumat, 17-01-2025 - 10:37:42 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com– Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhsan Abdullah mengatakan usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) sangat tidak tepat.

MUI berpendapat program makan siang gratis tidak termasuk dalam delapan asnaf atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai petunjuk Al-Qur'an.

Delapan asnaf zakat sesuai perintah Al-Qur'an adalah fakir, miskin, amil atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusi zakat, mualaf atau orang baru masuk Islam, riqab atau budak yang ingin memerdekakan diri, gharim atau orang yang punya banyak utang tetapi tidak mampu membayarnya, fisabilillah 
atau orang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

"Jadi tidak bisa kemudian zakat itu dipergunakan untuk program-program lain (seperti makan bergizi gratis),” kata Ikhsan, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiayai program makan siang gratis, maka wajib mendapat persetujuan dari muzakki atau orang yang membayar zakat.

“Kalaupun kemudian batas misalnya akan menarik salah satu asnaf dari delapan itu untuk dijadikan salah satu asnafnya program makan gratis, maka Baznas harus memperoleh izin persetujuan dari si pembayar zakat, apakah rida zakatnya itu digunakan untuk membantu pemerintah untuk program makan bergizi gratis," ujar Ikhsan.

Ikhsan menilai sangat tidak tepat jika zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada di luar delapan golongan penerimanya, seperti digunakan untuk program makan bergizi gratis seperti yang diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin.

"Jadi tidak semudah apa yang disampaikan oleh saudara saya dari DPD, itu sangat keliru. Perlu kajian yang mendalam karena sudah dibatasi rambu-rambu di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 itu sangat jelas, jadi tidak bisa keluar dari koridor itu,” ujar Ikhsan.

MUI sangat mendukung makan bergizi gratis yang sedang dijalankan pemerintah, meski tidak setuju pembiayaannya menggunakan zakat.  

MUI menyarankan pemerintah menggunakan teori tata negara dengan melakukan dekresi atau meminta bantuan dana kepada perusahaan-perusahaan besar untuk membiayai program makan bergizi gratis, dalam rangka mengurangi stunting dan kemiskinan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tak Masuk Dalam 8 Asnaf , MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved