Riau12.com- PEKANBARU - Fraksi Gerindra di DPRD Riau meminta pembentukan ulang Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperbarui data kawasan di provinsi tersebut.
Permintaan ini muncul akibat masih banyaknya kawasan permukiman masyarakat yang statusnya masuk dalam kawasan hutan, yang menjadi masalah besar bagi masyarakat.
Anggota Fraksi Gerindra, Edi Basri, menyatakan, masih banyak lahan perkebunan masyarakat yang terpantau berada dalam kawasan hutan.
Kondisi ini menyulitkan masyarakat saat mengajukan pinjaman ke bank, karena sertifikat lahan yang dijadikan agunan terkendala oleh status kawasan tersebut.
"Lepaskan dulu semua lahan perkebunan masyarakat yang sudah dibuka saat ini dari kawasan hutan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi masalah di kemudian hari,"ujar Edi Basri.
Ia menegaskan pentingnya langkah ini agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan mereka secara legal dan tidak terkendala regulasi.
Langkah ini, lanjut Edi, juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pembukaan lahan perkebunan untuk masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengelola lahan mereka tanpa dibebani oleh status kawasan yang ambigu.
Fraksi Gerindra mengusulkan agar pansus yang sudah berjalan sebelumnya dievaluasi dan diganti dengan pansus baru pada masa periode DPRD Riau 2024-2029.
Pansus baru ini diharapkan dapat melakukan updating data kawasan secara menyeluruh dan mendetail.
Permintaan pembentukan ulang pansus ini juga muncul setelah pertemuan antara DPRD Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pemerintah provinsi Riau dan pihak terkait lainnya.
Pertemuan tersebut membahas perlunya pembaruan data dan pengaturan kawasan yang lebih adil bagi masyarakat.
Edi Basri menambahkan, jika langkah ini tidak segera diambil, masyarakat akan terus menghadapi kendala yang sama, terutama dalam mengakses layanan perbankan dan pengelolaan perkebunan.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar pemerintah provinsi segera menindaklanjuti persoalan ini.
"Keberpihakan terhadap masyarakat adalah hal yang utama. Tidak ada alasan untuk menunda pembaruan data kawasan. Pansus baru harus segera dibentuk agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat,"jelasnya. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :