RTRW Provinsi Riau Direvisi, Masalah Tumpang Tindih Lahan Jadi Prioritas
Jumat, 10-01-2025 - 09:36:52 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau melanjutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044 yang sempat tertunda pada periode DPRD sebelumnya. Revisi ini memprioritaskan penyelesaian masalah lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Hari ini, kami melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) periode lalu yang sudah selesai masa tugasnya. Sesuai Permendagri, kerja ini dilanjutkan oleh Bapemperda,†ujar Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, Kamis (9/1/2025).
Sunaryo menjelaskan bahwa dalam rapat hari ini, Bapemperda menerima masukan terkait masalah tumpang tindih lahan di kawasan hutan. Salah satu fokus utama adalah kasus masyarakat yang memiliki sertifikat lahan, tetapi lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan.
“Banyak kasus seperti ini terjadi di Riau. Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan, sehingga masyarakat yang memiliki sertifikat tidak lagi terhambat karena lahannya masuk kawasan hutan,†jelas Sunaryo.
Menurutnya, revisi RTRW diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat, terutama di kabupaten dan kota yang selama ini menghadapi masalah lahan tumpang tindih.
Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota
Sunaryo menyatakan bahwa proses revisi membutuhkan waktu, karena Bapemperda harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Riau serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN).
“Target selesai? Yang jelas, kami berusaha menyelesaikannya secepat mungkin. Lebih cepat, lebih baik,†tutup Sunaryo.
Revisi RTRW ini diharapkan menjadi solusi atas masalah tata ruang di Riau, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di provinsi tersebut. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :