www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
RTRW Provinsi Riau Direvisi, Masalah Tumpang Tindih Lahan Jadi Prioritas
Jumat, 10-01-2025 - 09:36:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau melanjutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044 yang sempat tertunda pada periode DPRD sebelumnya. Revisi ini memprioritaskan penyelesaian masalah lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Hari ini, kami melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) periode lalu yang sudah selesai masa tugasnya. Sesuai Permendagri, kerja ini dilanjutkan oleh Bapemperda,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, Kamis (9/1/2025).

Sunaryo menjelaskan bahwa dalam rapat hari ini, Bapemperda menerima masukan terkait masalah tumpang tindih lahan di kawasan hutan. Salah satu fokus utama adalah kasus masyarakat yang memiliki sertifikat lahan, tetapi lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan.

“Banyak kasus seperti ini terjadi di Riau. Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan, sehingga masyarakat yang memiliki sertifikat tidak lagi terhambat karena lahannya masuk kawasan hutan,” jelas Sunaryo.

Menurutnya, revisi RTRW diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat, terutama di kabupaten dan kota yang selama ini menghadapi masalah lahan tumpang tindih.

Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota

Sunaryo menyatakan bahwa proses revisi membutuhkan waktu, karena Bapemperda harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Riau serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN).

“Target selesai? Yang jelas, kami berusaha menyelesaikannya secepat mungkin. Lebih cepat, lebih baik,” tutup Sunaryo.

Revisi RTRW ini diharapkan menjadi solusi atas masalah tata ruang di Riau, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di provinsi tersebut. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • RTRW Provinsi Riau Direvisi, Masalah Tumpang Tindih Lahan Jadi Prioritas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved