DPRD Kampar Minta Syarat PPPK Tahap II Ditinjau Agar Nakes Sukarela Bisa Ikut Tes, Ini Kata BKPSDM
Riau12.com- KAMPAR - DPRD Kampar mengeluarkan rekomendasi terkait polemik Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan yang terganjal mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekomendasi itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dikeluarkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan TKS dan instansi terkait, Senin (6/1/2025).
Rekomendasi yang berisi tiga poin itu dibacakan oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi.
Pertama, DPRD meminta Pemkab Kampar meninjau ulang persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam penerimaan PPPK Tahap II.
Kedua, memvalidasi data peserta. Tenaga Kesehatan mengacu kepada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), Guru kepada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan sistem pendataan yang sama untuk instansi lainnya.
Ketiga, agar Pemkab berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian terkait.
Sementara itu, Pemkab Kampar belum memberi pernyataan resmi untuk menanggapi rekomendasi tersebut.
Keterangan diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin.
Ia mengatakan, pembahasan terkait TKS akan dibawa dalam rapat bersama Kepala Daerah. Rapat diagendakan Selasa ini atau Rabu.
"Kami rencana akan rapat dengan Pak Bupati untuk membahas skema yang bisa. Bagaimana mekanismenya? Kalau nggak hari ini, mungkin besok," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/1/2025).
Ia mengisyaratkan tuntutan TKS sulit diakomodir.
Termasuk ihwal SPTJM. Menurut dia, SPTJM berkaitan dengan beberapa hal mendasar dalam pengadaan PPPK.
SPTJM menyangkut kesiapan anggaran untuk gaji dan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Menurut dia, bahkan ada SPTJM yang harus diteken Bupati dan Sekretaris Daerah dalam kondisi tertentu.
Bukan hanya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"SPTJM itu bukan hanya OPD. Bahkan Sekda juga meneken SPTJM untuk sekretariat daerah dan sekaligus beliau sebagai Sekretaris Dewan juga. Sampai Bupati juga," ujarnya.
Ia mengakui, pengadaan PPPK memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Tetapi tidak terlepas dari sistem seleksi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ibaratnya, SPTJM itu pernyataan kesiapan anggaran. Nggak mungkin nanti (peserta seleksi PPPK) sudah dapat NIP (Nomor Induk Pegawai), tapi anggaran untuk gajinya nggak ada," ujarnya.
Ia belum memiliki gambaran tentang skema dan mekanisme yang dapat ditetapkan untuk mengakomodir TKS.
Meski begitu tetap akan dibahas bersama Kepala Daerah.
"Peluangnya (TKS dapat mengikuti Seleksi PPPK) sempit," katanya.
Ia masih enggan menyatakan 200 orang lebih TKS Kesehatan itu tidak berpeluang lagi.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :