Sistem Tilang Poin Berlaku Januari 2025, Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Sebabkan SIM Dicabut
Riau12.com-JAKARTA – Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini memberikan sanksi berupa pengurangan poin bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan sistem ini akan mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas setiap pengendara melalui traffic record. “Sesuai regulasi yang ada, merit point system mulai berlaku pada Januari ini,†ujar Aan dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).
Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Pelanggaran Ringan: Dikurangi 1 poin, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman.
Pelanggaran Sedang: Dikurangi 3 poin, seperti menggunakan pelat nomor palsu atau tidak membawa STNK.
- Pelanggaran Berat: Dikurangi 5 poin, seperti melanggar batas kecepatan atau tidak membawa SIM.
- Kecelakaan Fatal: Pelanggaran seperti tabrak lari atau menyebabkan korban meninggal dunia dapat langsung mengurangi 12 poin dan menyebabkan SIM dicabut.
Konsekuensi Akumulasi Poin
Jika akumulasi poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. Namun, jika mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ketika seseorang mencapai 18 poin, mereka tidak bisa memperpanjang SIM. Kami juga akan melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM tersebut,†jelas Aan.
Rincian Poin Pelanggaran
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut adalah rincian poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas:
Kategori Pelanggaran Lalu Lintas
- 1 Poin
- Tidak memakai helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.
3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
-T idak membawa STNK.
5 Poin
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Kendaraan tidak laik jalan.
- Melanggar batas kecepatan.
Kategori Kecelakaan Lalu Lintas
5 Poin: Berkendara membahayakan nyawa atau barang.
10 Poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
12 Poin: Kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Dorong Kepatuhan Lalu Lintas
Aan berharap penerapan sistem poin ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. “Kami ingin menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib,†tutupnya.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :