www.riau12.com
Jum'at, 28-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Setdaprov Pastikan PKB dan BNKB di Riau Tak Akan Alami Kenaikan
Kamis, 02-01-2025 - 15:33:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, memastikan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) di Provinsi Riau tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Elly saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual, Kamis (2/1/2025).

“Tidak ada kenaikan untuk PKB dan BNKB, tarifnya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Elly dari ruang kerjanya.

Elly menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur keringanan dan pengurangan tarif pajak saat ini masih dalam proses pengesahan di Kementerian. Jika Pergub tersebut belum disahkan hingga 5 Januari 2025, Pemprov Riau akan mengambil langkah antisipasi dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada periode tersebut.

“Jika Pergub belum disahkan hingga 5 Januari, masyarakat yang tidak bisa membayar pajak tepat waktu tidak akan dikenakan denda. Langkah ini untuk memastikan tidak ada beban tambahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Penghapusan Denda dan Penyesuaian Tarif

Masyarakat yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada di periode sebelum Pergub terbit tidak akan dikenai denda keterlambatan. Namun, Elly juga menambahkan bahwa untuk kendaraan baru, akan ada penyesuaian tarif tertentu, termasuk pada proses balik nama kendaraan.

“Untuk kendaraan baru dan balik nama, ada kenaikan persentase tertentu. Hal ini untuk menyeimbangkan keringanan yang diberikan pada pajak kendaraan lainnya,” tambah Elly.

Elly juga mencatat bahwa kebijakan serupa diadopsi oleh beberapa provinsi lain di Indonesia. Beberapa memilih untuk tidak menaikkan tarif PKB dan BNKB, sementara di sejumlah provinsi terdapat penyesuaian, baik berupa kenaikan maupun penurunan tarif.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan kepada masyarakat Riau, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di awal tahun 2025. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Setdaprov Pastikan PKB dan BNKB di Riau Tak Akan Alami Kenaikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved