Sepanjang 2024, Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Dijual Sebagai PSK
Selasa, 31-12-2024 - 15:58:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU — Sepanjang tahun 2024, Polda Riau berhasil menyelamatkan 71 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengungkapan 20 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari tahun sebelumnya yang mencatat 52 kasus. Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam rilis akhir tahun di Aula Tri Brata, Mapolda Riau, Selasa (31/12/2024).
“Kami terus berkomitmen memberantas TPPO hingga ke akar-akarnya. Penurunan jumlah kasus ini hasil dari pencegahan aktif, penegakan hukum, dan kerja sama dengan berbagai pihak,†ujar Irjen Iqbal.
Polda Riau mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi dari pihak tak bertanggung jawab. Modus pelaku seringkali memanfaatkan kerentanan ekonomi dengan menawarkan pekerjaan di luar daerah atau luar negeri.
Langkah preventif juga dilakukan melalui patroli darat dan laut untuk memutus jalur penyelundupan pekerja migran ilegal yang menjadi salah satu bentuk TPPO. Sebanyak 12 korban di antaranya sempat dieksploitasi secara seksual sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Eksploitasi seksual ini tidak hanya merendahkan martabat manusia, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban,†jelas Kapolda.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Polda Riau dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Korban yang diselamatkan telah menerima bantuan pemulihan secara fisik maupun psikologis untuk memulai kehidupan baru.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi TPPO. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan ini berkembang,†tegasnya.
Polda Riau akan terus memperkuat sosialisasi, pelatihan, dan program pemberdayaan masyarakat bersama instansi terkait. Penegakan hukum terhadap pelaku TPPO akan dilakukan lebih tegas untuk memberikan efek jera.
“Pencegahan TPPO tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan sinergi ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan manusia,†pungkas Irjen Iqbal.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :