www.riau12.com
Sabtu, 29-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Berakhir 15 Desember, Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
Jumat, 13-12-2024 - 11:24:19 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau akan berakhir tiga hari lagi atau 15 Desember 2024.

Program tersebut dimulai sejak 9 September 2024 lalu dan akan berakhir pada 15 Desember 2024 mendatang. Kebijakan itu diberlakukan untuk memberikan keringan kepada masyarakat yang telat membayar pajak.

"Iya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga, Kamis (12/12/2024).

Yoga mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi saat ini pemerintah memberlakukan program pemutihan denda pajak.

Lanjut Yoga, masyarakat bisa terbantu jika ingin membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya tanpa harus membayar dendanya, cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang," harapnya.

Yoga menyebut, masyarakat diminta memaksimalkan pelayanan. Layanan pajak UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB sore.

"Kami berharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan," tutupnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Berakhir 15 Desember, Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved