www.riau12.com
Rabu, 02-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Riau Jadi Rp3.508.775, Disnakertrans Tunggu Permenaker
Sabtu, 30-11-2024 - 09:49:45 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA-Riau12.com– Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sendiri kenaikan upah minimum 2025, Jumat (29/11). Angkanya 6,5 persen. Dengan kenaikan 6,5 persen itu maka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 untuk Riau pun naik dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat mengaku mendapat kabar penetapan upah minimum oleh Presiden Prabowo. ‘’Memang sudah diumumkan oleh Presiden. Tapi kami masih menunggu Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),’’ ujarnyasaat dihubungi Riau Pos, Jumat (29/11) malam.

Seusai rapat terbatas, Prabowo menyatakan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial. Pertimbangannya adalah kebutuhan hidup layak. ”Upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” katanya.

Program makan bergizi gratis (MBG) dan bantuan sosial (bansos) jadi jaring pengaman jika upah tidak mencukupi. Presiden menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen.

Namun, Prabowo juga membahasnya dengan pimpinan buruh sehingga pemerintah pusat memutuskan 6,5 persen. ”Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi/kota/kabupaten,” imbuhnya.

Prabowo menegaskan, kesejahteraan buruh merupakan hal penting. Dia pun berjanji untuk memperbaikinya. ”Program kami, termasuk makan bergizi untuk anak dan ibu hamil, kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan. Karena buruh punya keluarga dan anak,” ucapnya.

Anggaran makan bergizi Rp15 ribu. Menurut Prabowo, hal itu cukup untuk menyediakan makanan bermutu dan bergizi. ”(Kelas menengah bawah) kami perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4. Berarti setiap keluarga bisa menerima minimal Rp30 ribu per hari,” ucapnya.
Selain makan bergizi, pemerintah menyediakan bantuan dan perlindungan sosial. Ini juga menjadi jaring pengaman masyarakat. ”Sudah sangat maksimal saat ini. Tentu kami ingin memperbaiki di saat-saat mendatang,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Yassierli menyatakan, tahapan selanjutnya setelah pengumuman upah minimum adalah penetapan peraturan menteri ketenagakerjaan. Upah sektoral akan diputuskan dewan pengupahan di daerah. ”Kebijakan kenaikan 6,5 persen itu dari beliau (presiden). Bukan karena ada desakan buruh,” katanya.

Sebelumnya, buruh mendesak kenaikan upah minimum 8 sampai 10 persen. Dia juga menjamin pengusaha sudah tidak menolak. ”Kami berharap buruh dan Apindo bisa memahami ini adalah yang terbaik,” ujarnya.

Pekan lalu, tepatnya, Kamis (21/11), Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi mengeluarkan Surat Gubernur dengan nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 terkait kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang di tujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau.
Surat Gubernur tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 Tanggal 20 November 2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam edaran tersebut disampaikan beberapa hal-hal. Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. 

Kedua, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) sedang mengkaji  kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 
Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut, dimohon perhatian dan kerja sama bupati/wali kota agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

Selanjutnya, bupati/wali kota juga dimohon kesediaannya menyampaikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif. 

Surat Gubernur Riau tersebut tebusannya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kadisnakertrans, Boby Rachmat berharap Surat Menaker dan Surat Gubernur Riau tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota se-Riau.(***)

Sumber: Riaupos 




 
Berita Lainnya :
  • Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Riau Jadi Rp3.508.775, Disnakertrans Tunggu Permenaker
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved