www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pj Gubernur Riau Terbitkan Surat Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Kamis, 21-11-2024 - 15:10:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024). Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/XI/2024 yang diterbitkan pada 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan. Pada poin pertama, disebutkan bahwa pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk aturan-aturan yang berkaitan dengan upah minimum.

Poin kedua menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, saat ini tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Berdasarkan hal tersebut, Pj Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota untuk menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum menetapkan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, para kepala daerah diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing serta menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Surat Gubernur Riau ini juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, membenarkan bahwa Pj Gubernur Riau langsung menindaklanjuti arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan tersebut.

"Ya, Pak Gubernur langsung menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kami berharap surat tersebut dapat dimaklumi dan dijalankan oleh setiap kabupaten/kota di Riau," ujar Boby.

Ia juga mengimbau agar surat tersebut menjadi perhatian seluruh pihak, sehingga kebijakan dapat berjalan sesuai dengan arahan pusat.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubernur Riau Terbitkan Surat Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved