www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
BPKP Hitung Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Selasa, 19-11-2024 - 15:14:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tengah melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021.

Kasus ini mengemuka setelah berkas penyelidikan diserahkan oleh Polda Riau pada 25 September 2024 lalu.

"Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin," ujar Kepala Bagian Umum BPKP Riau, Krisno Wahyu Utomo, Selasa, 19 November 2024.

Audit BPKP mencakup berbagai komponen biaya perjalanan dinas, seperti uang saku, transportasi, dan penginapan. Selain itu, tim audit juga menelusuri bukti tiket pesawat dan hotel yang diduga dimanipulasi dalam dokumen perjalanan dinas.Nasi Lemak Riau

Terkait informasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, Krisno menolak untuk menyebutkan rinciannya.

"Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik," tegasnya.

BPKP menegaskan bahwa hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Polda Riau sebagai pihak peminta bantuan penghitungan.

"Penyidik yang akan mengumumkan hasilnya setelah menerima laporan resmi dari BPKP. Kami memastikan penyelesaian audit sesuai prosedur dan cakupan yang ditetapkan," pungkasnya.

Polda Riau telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang menjabat saat dugaan pelanggaran terjadi.

Hingga kini, lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pihak terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari dana SPPD fiktif juga telah disita sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut dan Polda Riau terus mendalami alur keuangan dan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • BPKP Hitung Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved