www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Sudah Diajukan, Disnakertrans Riau Tunggu SE UMP dari Kemenaker
Senin, 18-11-2024 - 14:59:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mengajukan usulan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Muhammad Yunus, kepada GoRiau.com, Senin (18/11/2024).

Muhammad Yunus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans Riau, surat edaran dari Kemenaker RI terkait penetapan upah minimum tersebut diperkirakan akan terbit sebelum 21 November 2024.

"Saat ini, kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kebijakan upah minimum ini merupakan kebijakan strategis nasional yang menentukan penyesuaian upah bagi para buruh setiap tahunnya," ujar Yunus.

Sebagai perwakilan pemerintah daerah, Disnakertrans Provinsi Riau turut berupaya menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja dan buruh, kepada pemerintah pusat.

"Kami sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat berupaya menyampaikan keinginan masyarakat terkait upah minimum ini kepada pemerintah pusat," tambahnya.

Yunus juga menyampaikan, "Setelah ada surat edaran resmi dan petunjuk teknis, barulah kami dapat menetapkan dan menerapkan ketentuan UMP dan UMK di Provinsi Riau’’.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Sudah Diajukan, Disnakertrans Riau Tunggu SE UMP dari Kemenaker
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved