www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tak Hanya UMP 2025, Disnakertrans Riau Juga Bahas Upah Minimum Sektoral
Jumat, 08-11-2024 - 14:21:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tengah menggesa tahapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025.

Dimana mulai dari pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pembahasan di Dewan Pengupahan.

"Sesuai tahapan pada 6 November kita telah menyerahkan 22 jenis data dari BPS ke Kemenaker. Dan dari hasil zoom bersama Menteri dan Dirjen sudah kita dapatkan sedikit kisi-kisi," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat (8/11/2024).

Boby menuturkan, masih dalam kerangka Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023, penetapan UMP 2025 akan mengalami perubahan yang nantinya akan tertuang dalam Permenaker.

"Untuk Provinsi Riau, saat ini sedang menunggu arahan dari kementerian terkait Permenaker yang nantinya akan mengatur tentang perumusan dari formulasi upah minimum," sebutnya.

"Belum bisa dipastikan berapa angka kenaikannya. Tetap mengedepankan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja," sambungnya.

Selain penetapan UMP, Boby Rachmat menyebutkan Pemerintah Provinsi Riau juga akan memunculkan upah minimum sektoral yang dilakukan paling lambat 10 Desember 2024.

"Yang kita ketahui, sebelum Upah Mininum Sektoral ini dihapuskan terdapat di dua sektor, perkebunan dan Migas. Kemungkinan bisa lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, tapi masih kajian," sebutnya.

Untuk mengantisipasi adanya gejolak pasca pengumuman UMP, Pemprov Riau telah melakukan berbagai persiapan.

Satu di antaranya adalah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya menjaga stabilitas hubungan industrial," tuturnya.

Pemprov Riau berharap dengan adanya sosialisasi dan koordinasi yang baik, dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kenaikan UMP.

"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha dan pekerja di Riau," pungkasnya.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Tak Hanya UMP 2025, Disnakertrans Riau Juga Bahas Upah Minimum Sektoral
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved