www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Mulai 18 Desember Tarif Pengurusan Paspor Naik, Cek Tarif nya Berikut Ini
Rabu, 06-11-2024 - 10:14:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Menjelang akhir tahun 2024, tarif pengurusan paspor mengalami kenaikan. Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pada 18 Desember mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Hubertus Hence menyebutkan, tarif terbaru ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif penerima negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Untuk paspor biasa yang berlaku lima tahun Rp350.000, paspor biasa yang berlakunya 10 tahun Rp650.000. Kemudian paspor elektronik yang berlakunya lima tahun dengan harga Rp650.000, dan yang terakhir paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dengan harga Rp950.000,“ sebut Hubertus Hence, Selasa (05/11/2024).

Selain itu, ia menyebutkan animo masyarakat untuk mengurus paspor jelang akhir tahun ini mengalami peningkatan 10-15 persen.

“Akhir tahun ini ada peningkatan yang persentasenya 10-15 persen. Biasanya kuota kita selalu penuh di angka 250-300 pemohon perhari. Sekarang kenaikannya sampai 350 perhari,” ujar Hubertus Hence lebih lanjut.

Sepanjang 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat banyak masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata ke negeri jiran dan untuk kebutuhan ibadah umrah.

Hingga akhir tahun ini, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan pelayanan untuk penerbitan dokumen perjalanan.

“Kami juga sudah bekerjasama dengan kantor pos untuk pelayanan pengiriman paspor ke alamat tujuan. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi menjemput paspor ke kantor. Setelah foto paspor, nanti bisa minta kirim paspornya ke alamat penerima kalau paspornya sudah selesai,” tutupnya.

Adapun tarif pengiriman paspor melalui jasa kantor pos, wilayah Kota Pekanbaru biayanya hanya Rp15.000 sedangkan wilayah Riau di luar Kota Pekanbaru biayanya sebesar Rp40.000.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Mulai 18 Desember Tarif Pengurusan Paspor Naik, Cek Tarif nya Berikut Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved