www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
PHK Tembus 59.796 Orang, Penetapan Upah Minimum Paling Cepat Pekan Kedua November
Kamis, 31-10-2024 - 10:43:12 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA-Riau12.com - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang tak baik-baik saja. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun terus mengobrak-abrik semua sektor industri. Hingga 28 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah 59.796 orang yang di-PHK.

Kondisi ini pun dibenarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Karenanya, dia merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh gubernur untuk membahas fenomena PHK ini.

“Besok (hari ini, red) kami akan bertemu dengan para gubernur secara online, kita akan menitip pesan terkait bagaimana ini (PHK, red) harus menjadi concern dari gubernur,” tuturnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurutnya, perlu ada sebuah mekanisme early warning system dan sistem manajemen risiko yang baik di setiap perusahaan untuk menghindari kondisi fatal yang berujung pada PHK massal. Rencananya, pemerintah akan menetapkan instrumennya yang bisa dijadikan sebagai early warning system ini.

Pihaknya pun akan menghimpun informasi sedari awal untuk kemudian disampaikan sebelum perusahaan akhirnya goyang dan melakukan PHK. “Sehingga dari gubernur melalui dinas tenaga kerjanya itu, ini loh data yang diperlukan, begini loh cara monitoring sebelum kasusnya (PHK, red) itu,” katanya. Dengan cara ini, diharapkan perusahaan tak terlambat lagi dalam melakukan antisipasi.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri membeberkan data yang cukup menarik soal tren PHK ini.

Ada pergeseran angka PHK di sejumlah provinsi. Jika sebelumnya, angka PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah, maka per kemarin, PHK terbesar ternyata terjadi di DK Jakarta (DKJ). “Tiap hari bergerak datanya. DKI Jakarta bergeser (tertinggi, red),” ungkapnya.

Ada sekitar 14.501 orang pekerja di DKJ yang diakhiri masa kerjanya sejak Januari- 28 Oktober 2024 ini. Angka ini menggeser Jawa Tengah yang sebelumnya menjadi provinsi paling banyak terjadi PHK sejak awal tahun. Sampai28 Oktober, angka PHK di Jawa Tengah telah mencapai 11.252 orang. Disusul kemudian Banten sebanyak 10.524 orang.

Putri mengaku masih belum bisa memprediksi penyebab pergeseran ini. Sebab, data baru terdeteksi dua hari terakhir. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait hal ini. “Kalau dulu ketika Jawa Tengah tinggi, DKJ nomor dua, itu kan ternyata sektor jasa, restoran, kafe itu banyak kena imbas. Nah, kalau ini kami belum mengkaji,” paparnya.

Namun, data singkat menunjukkan sektor pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan menjadi sektor yang banyak terdampak. Disinggung soal kemungkinan angka PHK tembus 70 ribu seperti prediksi para buruh, Putri enggan berandai-andai. Dia mengatakan, saat ini, pemerintah terus berupaya agar tak terjadi PHK massal.

Penetapan Upah Minimum

Selain isu PHK, buruh juga harus dihadapkan dengan masalah upah minimum provinsi (UMP) yang belum jelas nasibnya. Apalagi, usulan kenaikan 8-10 persen ditolak tegas oleh pengusaha. Menaker mengungkapkan, pihaknya masih akan berhitung dulu terkait besaran UMP ini.

Data BPS yang diperlukan dalam formulasi perhitungan UMP sesuai PP pengupahan pun baru akan masuk pada 6 November 2024. Mulai dari nilai inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Dari data ini, baru bisa dilakukan simulasi perhitungan terkait pedoman untuk penetapan UMP.

Menurutnya, masih ada waktu sebelum deadline penetapan besaran UMP ini pada 21 November untuk UMP. Meski tetap menggunakan aturan PP Pengupahan, Yassierli tak menutup kemungkinan adanya perubahan-perubahan yang terjadi. Termasuk, soal desakan para buruh untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.

“Nanti kita lihat. Artinya ada aturan tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain, kalau memang itu bisa kita lakukan. Tapi belum tahu ya, hitungnya saja juga belum. Dan kemudian kami juga tentu harus melaporkan kepada Pak Presiden ya, terkait dengan perhitungannya,” jelasnya.

Terkait penggunaan nilai alpha dalam formulasi perhitungan UM ini, ia pun masih belum bisa memberikan jawaban pasti. Dia meminta semua pihak sabar. Sebab, bisa jadi dari data BPS yang nanti akan diberikan sudah bisa mendongkrak perhitungan besaran UMP ini.

“Makanya tadi kami belum bisa dari awal mengatakan seperti apa, ya kita tunggu dulu lah perhitungannya seperti apa. Tapi, masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen PHI Jamsos Indah mengungkapkan, hingga saat ini dewan pengupahan nasional (depenas) masih pecah suara soal UMP ini. Terutama, dari unsur pengusaha dan pekerja. Unsur pengusaha mengusulkan nilai alpha yang digunakan maksimum 0,3 sesuai dengan PP pengupahan. Sementara, unsur pekerja meminta nilai alpha antara 0,3 sampai 1.

“Jadi ini belum diputuskan, karena baru kali ini depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja. Tapi pasti ada jalan keluar. Kita kan ingatkan ada musyawarah mufakat,” tuturnya.

Putri pun masih enggan berandai-andai soal keputusan mengenai besaran UMP ini apakah akan bernasib sama seperti tahun ini atau tidak. Di mana, kenaikan rata-rata hanya sekitar Rp100 ribu. Dia menekankan, pihaknya masih nunggu data BPS untuk kemudian bisa melakukan simulasi perhitungan.

Di sisi lain, Putri mengingatkan, bahwa UMP ini hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Sehingga, diperkirakan ada 2,5-3 juta pekerja yang nasib upahnya tahun depan ditentukan pada pertengahan November mendatang.

Sementara, untuk pekerja yang di atas 1 tahun berlaku upah berbasis produktivitas dengan struktur skala upah. Menurutnya, konsep ini kerap disalahpahami. Sehingga, masih ada saja perusahaan yang salah kaprah dengan menyamaratakan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan tersebut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menuturkan, terkait dengan adanya usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen, Shinta menyebut pihaknya berpedoman pada aturan berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sehingga, penetapan UMP harus disesuaikan dengan regulasi itu.

’’Kami prinsipnya mengikuti PP 51 itu. Karena di situ sudah jelas ada formulanya berdasarkan kondisi perekonomian daerah maupun inflasi dan ada koefisiennya,’’ ujarnya ditemui di Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10).

Dengan merujuk pada aturan itu, Shinta menyebutkan tidak bisa setiap daerah di Indonesia dipukul rata kenaikan UMP-nya. ’’Nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, yang jelas semua sudah ada formulanya. Kami harap kita konsisten pada formula yang berlaku,’’ ujarnya.

Dalam beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun penentuan variabel indeks tertentu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, pihaknya mendorong agar penerapan Struktur Skala Upah (Susu) dalam pengupahan bisa diimplementasikan. Sehingga tidak terpaku pada UMP.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis akan berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan.

’’Jadi kita mendorong. Jadi jangan setiap tahun kita ribut upah minimum tapi lupa untuk bicara mengenai upah yang di atas upah minimum yang sesuai dengan produktivitas. Jadi kalau perusahaan yang bagus, silahkan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum,’’ jelasnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • PHK Tembus 59.796 Orang, Penetapan Upah Minimum Paling Cepat Pekan Kedua November
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved