www.riau12.com
Senin, 31-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Penghapusan Denda Pajak Berakhir 15 Desember, Realisasi PKB Riau Capai Rp1,17 Triliun
Kamis, 24-10-2024 - 08:28:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau hingga Oktober 2024 ini mencapai lebih dari Rp1,17 triliun, dari target Rp1,491 triliun.

Sektor PKB masih menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan yang disambut antusias oleh masyarakat.

"Alhamdulillah, realisasi PAD dari PKB di Riau cukup tinggi, sekitar 78,45 persen dari total target sebesar Rp1,491 triliun. Ini merupakan pendapatan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Riau," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, Rabu (23/10/2024).

Ia berharap di sisa waktu yang ada, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB, sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan.

"Kami akan memaksimalkan lagi di akhir tahun ini dan kami optimis target PAD dari sektor pajak PKB tahun ini bisa tercapai," sebut Evarefita.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Riau agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terlebih saat ini pemerintah memberlakukan program pemutihan denda pajak.

Dengan begitu, lanjut Evarefita, masyarakat bisa terbantu untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar dendanya, cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama, maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum ditutup pada pertengahan Desember mendatang," tutupnya.

Untuk diketahui, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak 9 September 2024 dan akan berakhir pada 15 Desember 2024.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Penghapusan Denda Pajak Berakhir 15 Desember, Realisasi PKB Riau Capai Rp1,17 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved