www.riau12.com
Jum'at, 28-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Periksa DLHK, Tim Irjen Kemendagri Periksa Dugaan Gratifikasi Izin Amdal
Senin, 21-10-2024 - 15:53:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tim Irjen Kemendagri melakukan pemeriksaan sejak, Jumat (18/10/2024) lalu dan berlanjut hingga Jumat (25/10/2024) mendatang.

Pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendagri difokuskan pada manajemen izin Amdal yang dikeluarkan oleh DLHK selama periode 2020-2024.

"Iya, dari Jumat lalu ada dari tim Irjen Kemendagri melakukan pemeriksaan segera umum terkait pelaksanaan perizinan yang dikelola oleh DLHK Riau," kata Pelaksana Tugas (Plt)Sekretaris DLHK Provinsi Riau, Sri Rianto.

Dia mengatakan, dasar pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat Mendagri kepada tim. Sedangkan terkait spesifikasi materi yang dilakukan pemeriksaan pihaknya belum bisa menjelaskan.

"Untuk materi dari pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses. Namun, secara garis besar, pemeriksaan ini berkaitan dengan perizinan lingkungan yang dikelola oleh DLHK," sebutnya.

Ditanya apakah pemeriksaan Irjen Kemendagri tersebut terkait dugaan gratifikasi perizinan Amdal, Sri Rianto mengaku belum mengetahui.

"Kalau isu gratifikasi belum sampai ke situ. Ini cuma pengelolaan izin lingkungan yang dikelola lingkungan oleh DLHK tahun 2020-2024," tutupnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Periksa DLHK, Tim Irjen Kemendagri Periksa Dugaan Gratifikasi Izin Amdal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved