www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Melalui Pulut Ketan, Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Selasa, 08-10-2024 - 11:37:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Disnakertrans Riau terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Bumi Lancang Kuning melalui program strategis yang disebut Pulut Ketan.

Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di wilayah Riau.

Program yang memiliki nama lengkap Perlindungan untuk Pekerja Rentan ini bertujuan agar para pekerja rentan dari berbagai sektor bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik itu asuransi jiwa maupun jaminan kesehatan.

“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat yang diterapkan melalui Pemda. Tujuannya adalah memikirkan perlindungan bagi masyarakat yang pekerjaannya rentan, di berbagai sektor profesi,” terang Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat dilansir mcr, Selasa (8/10/2024).

Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar beberapa kelompok profesi yang dianggap rentan.

“Ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini. Yakni, pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan, serta anggota keluarga atau kaum kerabat dan tetangga terdekat,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan program ini, Pemprov Riau telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran Nomor: 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Riau.

Langkah ini juga sejalan dengan beberapa regulasi di tingkat nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah menerbitkan regulasi khusus untuk mendukung program ini, yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang sudah berjalan sejak tahun 2022,” kata Boby Rachmat.

Lebih lanjut, Boby menegaskan, tujuan dari program ini adalah agar seluruh masyarakat Riau, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan, bisa mendapatkan jaminan jiwa dan kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercermin dalam sila ke-5 Pancasila, bisa dirasakan oleh masyarakat Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Boby juga mengimbau seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program Pulut Ketan. Menurutnya, partisipasi perusahaan akan membantu mendorong keberhasilan program ini.

“Khusus bagi ASN, mereka bisa berpartisipasi dengan menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori pekerja rentan yang telah disebutkan di atas,” ujarnya.

Guna memperluas cakupan kepesertaan, Pemprov Riau menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) difokuskan pada peningkatan jumlah peserta dan keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan.

“Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk program ini adalah sebesar Rp16.800 per bulan per orang, atau totalnya Rp201.600 per tahun per orang,” jelas Boby Rachmat.

Boby juga menyampaikan, masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan dapat berkoordinasi langsung dengan pemerintah setempat atau menghubungi Disnakertrans Riau untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang cara mendaftar dan mendapatkan hak perlindungan.

“Masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini bisa berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnakertrans Riau langsung, agar bisa mendapatkan hak perlindungan, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatannya,” pungkas Boby.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Melalui Pulut Ketan, Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved