Ini Aturan Main Jika Kota Kosong Menang Dalam Pilkada 2024
Rabu, 11-09-2024 - 15:29:42 WIB
Riau12.com-JAKARTA- Pemerintah telah mengantisipasi jika dalam gelaran pilkada yang diikuti calon tunggal pemenangnya adalah kotak kosong. Terkait hal itu, telah dibahas dalam rapat oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU.
Berbagai hal jika terjadi kendala dibahas. Nantinya apabila kotak kosong yang menang pada pemungutan suara 27 November, maka penyelenggaraan Pilkada akan diulang pada 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Dikatakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat, daripada daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu yang lebih lama. Sebab, hal itu akan mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.
"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025," katanya Selasa (10/9) malam.
Terkait hal itu, DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan rapat. Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat rapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang. "Nanti, kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya," ucap Doli.
Sebagaimana diketahui, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :