www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Hingga Akhir Agustus 2024, Bappenda Pekanbaru Berhasil Kumpulkan Pajak Daerah Sebesar Rp572 Miliar
Senin, 09-09-2024 - 13:51:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Terhitung sejak awal Januari hingga akhir Agustus 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp572 miliar.

Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP MSi, capaian PAD Rp572 miliar itu sudah berkisar 67 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni senilai Rp845 miliar.

Di mana terdapat empat sektor dari 11 objek pajak yang menjadi penyumbang tertinggi PAD di 2024, untuk penyumbang PAD terbesar yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keempat sektor pajak tersebut menyumbang PAD di atas Rp100 miliar lebih.

”PBB sendiri capaiannya sudah sekitar Rp130 miliar lebih, kemudian BPHTB Rp120 miliar lebih juga. Jadi yang empat ini di atas seratus miliar semua,” ucapnya, Ahad (8/9).

Dengan sudah tingginya capaian PAD pajak, ia optimis target sebesar Rp845 miliar yang ditetapkan Pemko Pekanbaru bisa terealiasi hingga akhir Desember mendatang.

”Jadi di sisa empat bulan menjelang akhir tahun, kita optimis bisa mencapai Rp845 miliar sesuai yang ditargetkan,” katanya.

Meksipun begitu, lanjut Alek, Bapenda Pekanbaru masih tetap akan mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna melunasi kewajibannya.


Apalagi saat ini masih ada program pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya berlaku selama satu bulan saja sebelum 30 September 2024 mendatang.

Menurutnya, imbauan ini dilakukan karena terdapat dua alasan utama yaitu perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-2 mampu menyedot antusiasme wajib pajak untuk membayar PBB-P2 masih sangat tinggi.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Hingga Akhir Agustus 2024, Bappenda Pekanbaru Berhasil Kumpulkan Pajak Daerah Sebesar Rp572 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved