www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KPK Tunda Penyidikan Cakada Terduga Koruptor, Pengamat: Harusnya Dipercepat
Rabu, 04-09-2024 - 15:58:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyidikan kasus dugaan korupsi sejumlah calon kepala daerah (cakada) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Keputusan KPK secara nasional ini, juga akan berdampak pada pencalonan  di Pemilihan Wali Kota (Pilwako)  Pekanbaru. Pasalnya, ada cakada di  Kota Pekanbaru yang menjalani pemeriksaan terkait kasus SPPD fiktif.

Pengamat Politik Universitas Lancang Kuning, Alexsander Yandra mengatakan, kebijakan KPK ini kemungkinan dikarenakan lembaga yudikatif tersebut tidak ingin terlibat dalam politik elektoral. 

Akan tetapi, KPK seharusnya menjadi mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mempercepat proses hukum untuk menyaring calon-calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Sehingga, para calon koruptor tidak dapat berpartisipasi pada Pilkada 2024.

"Di satu sisi, mungkin KPK ingin menghindari politik elektoral, agar tidak menjadi tunggangan politik. Namun, di sisi lain KPK ini seharusnya menjadi mitra KPU untuk memfilter calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, apalagi calon ini sudah di tahap pemeriksaan kepolisian," ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

Alex menerangkan, apabila calon terindikasi korupsi ini dibiarkan maju, maka saat terpilih calon tersebut bisa menggunakan kekuasaannya untuk menghindari jerat hukum. 

"Walaupun KPK berjanji proses hukum pada calon yang sudah terindikasi korupsi tidak akan dihentikan, namun jika sudah calon itu terpilih, ia punya potensi menggunakan kekuasaannya untuk tawar menawar politik," jelasnya.

Menurutnya, KPK dan KPU seharusnya bersama-sama memberikan data dan informasi kepada masyarakat terkait calon-calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. 

"Kita tidak mau, ada calon kepala daerah yang sudah terindikasi korupsi, tapi dianggap seperti tidak terjadi apa-apa," pungkasnya.(***)

Sumber: Riauonline

 



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tunda Penyidikan Cakada Terduga Koruptor, Pengamat: Harusnya Dipercepat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved